SuarIndonesia -Siswa-siswi di SMKN 1 Banjarbaru, dibekali pengetahuan hukum dengan tujuan menjauhi hukuman, Rabu (31/8/2022).
Itu dilakukan Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Diberikan materi mengenai dampak teknologi informasi terhadap perilaku kekerasan di kalangan generasi muda dan menjelaskan mengenai peran Kejaksaan Republik Indonesia.
Narasumber Romadu Novelino, SH, MH selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel.
“Pada JMS pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini, ini agar para siswa harus mampu menjadi generasi penerus bangsa yang selalu berjalan pada koridor peraturan hukum yang berlaku.
Siswa juga harus mampu menjadi generasi muda yang tangguh dalam menantang masa depan yang lebih baik,” ucap Ramodu Novelino.
Dalam pemaparannya narasumber menjelaskan mengenai Cybercrime dan UU ITE yang mana saat ini merupakan era yang penuh dengan teknologi canggih.
Selain di dunia nyata, siswa – siswi juga dapat berinteraksi melalu dunia maya seperti media sosial.
Segala ungkapan perasaan dan ucapan dapatdipasting di media sosial, oleh karena itu sangat perlu kehatian–haban dalam memposting apapun di media sosial sehingga tidak menjurus ke dalam cybercrime.
Narasumber juga menjelaskan mengenai peran serta Kejaksaan dalam penegakan hukum dan perlindungan kepentingan umum atau masyarakat.
Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyidik pada tindak pidana tertentu, penuntut umum, pelaksana penetapan hakim.
Kemudian, pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan dan lepas bersyarat.
Lainnya, bertindak sebagai Pengacara Negara serta turut membina ketertibandan ketentraman umum melalui upaya antara lain : meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Bahkan pengamanan kebijakan penegakan hukum dan pengawasan aliran kepercayaan dan penyalahgunaan penodaan agama.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, pimpinan Kejati berharap dapat berjalan sebagai tindakan preventif bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak, sehingga anak dibekali pengetahuan tentang hukum dengan tujuan menjauhi hukuman,” tutup Romadu Novelino. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















