SINDIKAT Mafia Tanah Divonis 3 Tahun Penjara, Terdakwa Berencana Banding

- Penulis

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Banjarmasin

Pengadilan Negeri Banjarmasin "ketuk palu" terkait perkara  dugaan sindikat mafia tanah yang melibatkan terdakwa Hasbiansari, Rabu (31/7/2024). (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Pengadilan Negeri Banjarmasin “ketuk palu” terkait perkara  dugaan sindikat mafia tanah yang melibatkan terdakwa Hasbiansari, Rabu (31/7/2024).

Terdakwa dinyatakan bersalah menggunakan akta otentik palsu dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim dipimpin Indra Meinantha Vidi SH MH.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)  4 tahun penjara.

Menurut Kasipidum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Habibi bahwa Hasbiansari melanggar Pasal 264 ayat 2 terkait penggunaan akta palsu, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa, Henny Puspitawati, menyatakan rencana untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Dimana, putusan tersebut prematur karena status akta tanah yang menjadi perdebatan masih dalam proses di PN Banjarmasin.

Baca Juga :   PENGACARA TAK TAHU Dimana Sahbirin!, 'Mungkin Hanya Tenangkan Diri'

“Kami berpendapat tuntutannya prematur karena status akta tanah belum diputuskan oleh hakim,” jelas Henny

Dalam tanggapannya, Kuasa Hukum juga menyoroti perbedaan estimasi kerugian yang disampaikan dalam persidangan.

Mereka menegaskan bahwa nilai jual tanah sekitar Rp 2.000.000 per meter persegi, jauh lebih rendah dari klaim sebelumnya.

Sidang ini menarik perhatian publik karena mengungkap praktik ilegal di sektor properti yang memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat dan perekonomian lokal.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POTENSI Karhiutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel
KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas
KETUA DPRD Kalsel Cek Lokasi Pengerukan Jalur Sungai Baru Danau Panggang
140 RIBU BUTIR Benih Kelapa Dalam Disalurkan
WARISAN Purba Lembah Kahung
KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan
BERBEKAL Karakter dan Ilmu, 97 Peserta PAUD Sabilal Muhtadin Dilepas ke Jenjang SD
PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:29

POTENSI Karhiutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:10

KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:52

140 RIBU BUTIR Benih Kelapa Dalam Disalurkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:46

WARISAN Purba Lembah Kahung

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:06

BERBEKAL Karakter dan Ilmu, 97 Peserta PAUD Sabilal Muhtadin Dilepas ke Jenjang SD

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:14

PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:40

TERBAKAR Rumah Milik Pedagang Mainan, Hanya Handuk di Badan Terselamatkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:32

PELAJAR TEWAS Terjatuh dari Menara Masjid

Berita Terbaru

Headline

KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:10

Pertandingan Grip A Piala Dunia 2026, Korea Selatan taklukkan Ceko 2-1, Jumat (12/6) pagi WIB di Stadion Guadalajara, Zapopan, Meksiko. (Foto: REUTERS/Daniel Becerril)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Korsel Comeback Dramatis, Sikat Ceko 2-1

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:38

Hari pertama gelaran Piala Dunia 2026 makin terasa lengkap bagi tuan rumah Meksiko karena tim mereka mampu mengalahkan Afrika Selatan dengan skor 2-0 di laga pertama. (Foto: REUTERS/Kai Pfaffenbach)

Internasional

PEMBUKAAN Piala Dunia 2026 Digelar 3 Kali

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:33

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca