SINDIKAT Mafia Tanah Divonis 3 Tahun Penjara, Terdakwa Berencana Banding

- Penulis

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Banjarmasin

Pengadilan Negeri Banjarmasin "ketuk palu" terkait perkara  dugaan sindikat mafia tanah yang melibatkan terdakwa Hasbiansari, Rabu (31/7/2024). (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Pengadilan Negeri Banjarmasin “ketuk palu” terkait perkara  dugaan sindikat mafia tanah yang melibatkan terdakwa Hasbiansari, Rabu (31/7/2024).

Terdakwa dinyatakan bersalah menggunakan akta otentik palsu dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim dipimpin Indra Meinantha Vidi SH MH.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)  4 tahun penjara.

Menurut Kasipidum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Habibi bahwa Hasbiansari melanggar Pasal 264 ayat 2 terkait penggunaan akta palsu, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa, Henny Puspitawati, menyatakan rencana untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Dimana, putusan tersebut prematur karena status akta tanah yang menjadi perdebatan masih dalam proses di PN Banjarmasin.

“Kami berpendapat tuntutannya prematur karena status akta tanah belum diputuskan oleh hakim,” jelas Henny

Baca Juga :   DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Dalam tanggapannya, Kuasa Hukum juga menyoroti perbedaan estimasi kerugian yang disampaikan dalam persidangan.

Mereka menegaskan bahwa nilai jual tanah sekitar Rp 2.000.000 per meter persegi, jauh lebih rendah dari klaim sebelumnya.

Sidang ini menarik perhatian publik karena mengungkap praktik ilegal di sektor properti yang memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat dan perekonomian lokal.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA di Sungai Biuku, Bhabinkamtibmas Sungai Andai Turun Bantu Relawan
AKSI BEM “Kalsel Lumpuh Jilid II”, Dihadapi DPRD dan Ajak Turun Bersama Tangani Karhutla
INOVASI Atasi Karhutla, Polda Kalsel Gunakan Racikan Khusus Metode Pipa Suntik dan Kolam Bioflok
GOSONG Sisi Jalan Arah Bandara, Gubernur Pimpin Pembasahan
DICEK Gubernur Muhidin Ketersediaan Air di Embung Jomowi
MK Tetapkan Minimal Tiga Indikator Status Bencana Nasional
JUMAT PAGI, Kualitas Udara Banjarbaru Kategori Berbahaya
TERSANGKA Karhutla Bertambah jadi 89 Orang

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:32

TERSANGKA Karhutla Bertambah jadi 89 Orang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:38

HAJI ISAM Tetap Aktor Penting Penanganan Karhutla Kalsel, Meski Bukan Koordinator

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:29

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:36

KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:46

TERBAKAR Mobil Pick up Bermuatan 10 Jerigen Solar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:48

KPK: Korupsi di Pengadaan Bisa Bikin Kualitas Pembangunan Turun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca