SuarIndonesia – Sindikat begal yang cukup meresahkan masyarakat berhasil di ungkapkan Jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin bekerja sama dengan Polsekta Banjarmasin Selatan.
Pengungkapan kasus begal dengan mengamankan 7 tersangka, 3 diantara ” aktor utama” dan 4 tersangka sebagai penadah di sampaikan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi didampangi Kapolsekta Banjarmasin Selatan AKP Idit Aditya pada saat press realase, Kamis (7/11).
” Dari 7 tersangka yang diamankan, 5 diantara d ibawah umur 18 tahun,” jelas Kasat kepada awak media.
Dikatakan Ade, tiga tersangka diketahui sebagai “aktor utama” ,.dua antaranya pernah terjerat kasus yang sama pada tahun 2017.
“Dua tersangka yakni Amrullah dan AB alias Badali ini sudah pernah medekam di LP dengan kasus yang sama yakni pencurian dengan kekerasan,” ujarnya lagi.
Dalam menjalankan aksinya, tiga tersangka utama dengan cara berpura pura menghentikan sepeda motor korban dan menanykan seolah olah korban memukul adiknya.
“Tentunya korban pasti bingung ditanyai tersangka, saat terlihat bingung maka salah satu tersangka langsung mendorongnya dan langsung menikam korban dengan sajam,” katanya.

Adapun ketujuh tersangka yakni Amrullah alias Ullah (21), warga Jalan Kelayan A, Murung Raya, Banjarmasin Selatan, Badali (17) dan Fat (16) selaku “aktor utama”
Sementara itu, 4 tersangka lainnya adalah Putra (20), warga Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan, MR (17), MB (17) dan TD (17) yang merupakan warga Banjarmasin Selatan.
Selain mengamankan 7 tersangka, petugas juga menyita barang bukti sepeda motor hasil rampasan yang sudah dipreteli, sepeda motor Yamaha yang digunakan saat beraksi, dan sebilah parang serta alat/kunci untuk mempreteli sepeda motor.
Ade kembali menjelaskan penangkapan sindikat ini bermula laporan korban yang kemudian di lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Amrullah di rumah di Gang Jais Kelayan B Banjarmasin Selatan oleh Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan Buser Polsekta Banjarmasin Selatan, Selasa (5/11) malam.
Sedangkan untuk 4 tersangka lainnya diamankan satu persatu berdasarkan keterangan para tersangka lainnya.
Dimana, sepeda motor hasil rampasan tiga tersangka langsung dipreteli.
Oleh empat tersangka lainnya dipasarkan melalui aplikasi Facebook dengan harga hanya Rp150 ribu.
Untuk pasal yang dikenakan terhadap tiga tersangka adalah 365 ayat (1) atau 365 Jo Pasal 55 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Empat tersangka lainnya dikenalan Pasal 480 tentang Penadahan.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















