SuarIndonesia – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan Hery Siola alias Hery (53).
Pria seharinya pengangguran ini diciduk karena keterlibatan dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba, Kompol Mars Suryo Kartiko, Kamis (24/2/2022) membenarkan semua itu.
“Tersangka diamankan ketika berada di rumahnya Jalan Pinang IV RT 17 Banjarmasin,Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 12.20 WITA,” tambahnya.

Dikatakan, penangkapan setelah dilakukan proses penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku, selanjutnya petugas mendatangi TKP.
“Setelah kami amankan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti enam paket sabu-sabu seberat 2,10 gram ada dalam kotak rokok terbuat dari seng,” ujarnya
Berdasarkan pengakuan bahwa pelaku sejumlah barang bukti tersebut memang benar miliknya dan akan diperjual belikan kepada orang lain.
Selain barang bukti narkotika, HandPhone milik pelaku yang diduga dipergunakan untuk berhubungan turut disita guna pengembangan lebih lanjut. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















