SIDANG Sengketa Pileg: MK Tolak Gugatan PPP!

- Penulis

Rabu, 22 Mei 2024 - 00:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). [detikcom/Andhika P]

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). [detikcom/Andhika P]

SuarIndonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan PPP terkait klaim perpindahan suara ke Partai Garuda pada Pileg 2024 DPR RI di dapil 1 Sumatra Utara. MK menilai permohonan PPP tidak diuraikan dengan jelas.

Hal itu disampaikan oleh Hakim MK, Daniel Yusmic, dan putusan dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024), dalam memutus perkara nomor 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

“Namun demikian, setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut, telah ternyata PPP tidak menguraikan secara jelas dan tegas perihal pengurangan suara bagi Pemohon dan penambahan suara bagi Partai Garuda tersebut diperoleh. PPP tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana kesalahan penghitungan itu terjadi,” kata Daniel dalam sidang.

Daniel juga menjelaskan bahwa PPP tidak menguraikan secara rinci pada tingkatan apa saja dan tempat mana saja serta dengan cara bagaimana kejadian perpindahan suara yang diakibatkan oleh kesalahan penghitungan itu terjadi.

“Apakah perpindahan itu terjadi di tingkat TPS, tingkat PPS, tingkat PPK, tingkat kabupaten/kota ataupun tingkat provinsi,” ujarnya seperti dikutip detikNews.

Oleh sebab itu, pihaknya menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum, permohonan PPP tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023.

Baca Juga :   HUKUMAN Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Buka Suara

“Hal tersebut dikarenakan Permohonan PPP tidak menguraikan dengan jelas dan memadai tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan Termohon (KPU) dan hasil penghitungan yang benar menurut PPP,” tuturnya.

Dari situ, Daniel mengatakan bahws tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan eksepsi KPU sepanjang mengenai permohonan PPP kabur adalah beralasan menurut hukum. Dengan demikian, menurut MK, permohonan PPP adalah kabur (obscuur).

“Dalam pokok permohonan, menytakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” putus Suhartoyo.

Diketahui, PPP menggugat hasil pileg DPR RI di tiga dapil di Sumut. PPP merincikan perpindahan suara di masing-masing dapil dengan total selisih hingga sekitar 16 ribu suara.

Hal itu disampaikan kuasa hukum PPP, Moch Ainul Yaqin, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5). Ainul menyampaikan semestinya PPP semestinya memperoleh suara sebesar 193.088.

“Bahwa berdasarkan keputusan tersebut, pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen sebesar 4 persen sehingga terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193.088 suara atau setara dengan persentase sebesar 0,13 persen,” ujar Ainul. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden
SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik
WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!
KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 18:51

PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:23

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (KemenPANRB)

Nasional

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 Apr 2026 - 22:49

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca