SIDANG SENGKETA Pileg: KPU Nilai Sistem Noken Pemilu 2024 Agak Aneh, Minta MK Hadirkan Ahli

- Penulis

Jumat, 3 Mei 2024 - 21:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) dalam sidang panel satu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Jumat (3/5/2024). [ANTARA/Fath Putra Mulya]

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) dalam sidang panel satu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Jumat (3/5/2024). [ANTARA/Fath Putra Mulya]

SuarIndonesia — Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menilai sistem noken yang masih diterapkan di beberapa darah di Papua pada pemilihan legislatif 2024 agak aneh karena ada perbedaan hasil perolehan suara. Hasyim meminta ahli bisa menjelaskan terkait sistem noken itu.

Hal itu disampaikan Hasyim Asy’ri saat mengikuti sidang PHPU Pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/5/2024) panel satu.

Mulanya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh bertanya kepada KPU terkait proses kesepakatan oleh kepala suku dalam sistem noken. Daniel bertanya apakah KPU ikut atau tidak di dalam proses tersebut.

“Apakah posisi KPU itu hanya menunggu, menerima hasil, atau ikut dalam proses kesepakatan itu? Karena dalam beberapa perkara tadi, itu ada yang suaranya di distrik itu ada, tapi kemudian di rekapitulasi tingkat kabupaten itu hilang,” kata Daniel.

Hasyim mengatakan baru kali ini mengalami fenomena lain pada sistem noken. Menurutnya, perolehan suara di sistem noken pada pemilu 2024 berubah.

“Berdasarkan pengalaman kami dari pemilu ke pemilu, baru kali ini maksud saya Pemilu 2024 fenomena noken yang sekarang ini ada di dua provinsi, yaitu Papua Pegunungan dan Papua Tengah, khusus untuk Papua Pegunungan dari 8 kabupaten yang mempraktikkan ini ada dua yang tidak mempraktikkan, yaitu Pegunungan Bintang dan Lanny Jaya,” kata Hasyim, seperti dikutip detikNews.

“Selama ini pemahaman kita soal noken, perolehan suara disepakati dengan kepala suku atau kepala kampung, kampung ini desa kalau di Papua, sudah diikat untuk partai tertentu, tiba-tiba nanti di distrik berubah geser ke partai lain atau calon lain, nanti di kabupaten berubah lagi kepada partai atau calon lain,” jelasnya.

Hasyim menjelaskan sistem noken yang selama ini dipahami adalah perolehan suara disepakati dengan kepala suku atau kepala kampung untuk partai tertentu. Namun, Hasyim mengaku merasakan keheranan yang sama dengan Daniel pada hasil pemilu kali ini.

Baca Juga :   KPK: RUU Perampasan Aset Penting bagi Indonesia

“Pada waktu rekapitulasi saya tanya kepada teman-teman partai yang berasal dari Pegunungan atau teman-teman KPU. Saya tanya apakah ada mekanisme noken, yang katakanlah istilahnya perjanjian lama, di tingkat desa lalu bisa diubah dengan perjanjian baru oleh kepala suku tingkat kecamatan atau distrik, lalu bisa diubah lagi oleh kepala suku tingkat kabupaten? Enggak ada yang bisa jawab,” ungkapnya.

Hasyim berpendapat ahli terkait sistem noken perlu dihadirkan ke persidangan untuk menjelaskan cara kerja sistem tersebut.

“Oleh karena itu saya kira penting juga Mahkamah menghadirkan ahli yang memahami dan pernah riset tentang noken. Ahli sosiologi, ahli antropologi, mungkin teman-teman dari kampus-kampus di Papua,” tutur dia.

Hasyim mengatakan pada pemilu sebelumnya, hasil noken selalu konsisten. Dia pun mengaku heran karena baru kali ini hasilnya bisa berubah.

“Karena biasanya kalau noken itu konsisten. Begitu diikat di desa konsisten di kecamatan atau distrik sampai kabupaten itu konsisten. Baru kali ini, Yang Mulia, jadi pencermatan Yang Mulia Prof Daniel sama dengan saya, ini kok agak aneh di setiap tingkatan berubah dan itu terjadi di semua partai,” pungkasnya. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca