SuarIndonesia – Sidang perdana perkara suap yang kena OTT KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (1/12/2021).
Itu dari dua terdakwa selaku pemberi kepada Bupati HSU non aktif, H Abdul Wahid, dan menjalani sidang perdana di hadapan majelis hakim dipimpin Hakim, Jamser Simanjuntak.

Kedua terdakwa yang disidang secara terpisah dan virtual tersebut adalah Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru dan Marhaini selaku Direktur CV Hanamas.
Keduanya menurut JPU dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Tito Zailani, diancam dengan hukuman terendah setahun penjara dan tertinggi lima tahun, sesuai dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantaswn tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Dakwaan kedua pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantaswn tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberanatsan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
“Sedangkan penerima tentunya akan berbeda pasalnya,’’ ujat Tito singat kepada awak media usai sidang.

Fachriadi Direktur CV Kalpataru
Kedua terdakwa tersebut menurut dakwaan mengadakan pertemuan dengan Plt Kepala PUPRP Kab. Hulu Sungai Utara Maliki, dalam pertemuan tersebut disepakati kalau kedua terdakwa masing masing akan memperoleh proyek.
Tetapi menurut Maliki pihak Bupati minta fee seebar 15 persen dari nilai proyek. Proyek yang akan dikerjakan tersebut di tahun 2021.
Diantaranya ada pekerjaan rehabilitask jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kec Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp2 Miliar, untuk menggolkan proyek tersebut.
Atas persetujuan Abdul Wahid akhirnya perusahaan terdakwa CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.555.503.400.
Dan berdasarkan kesepakatan, setelah pencaiaran uang muka sebesar Rp 346.453.030.
Terdakwa melalui Mujib Rianto menyerahkan fee pertama sebesar Rp 70 juta keoada Abdul Wahid melalui Maliki.
Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp 1.006.017.752 terdakwa melalui M.Mujib Rianto juga menyerahkan uang fee sebesar Rp 170.000.000.kepada Abdul Wahid melalui Maliki.
Sementara Marhaini selaku Direktur CV Hanamas juga membruikan fee secara bertamah dengan nilai keseluruhan Rp 300 juta kepada Abdul Wahid.

Marhaini Direktur CV Hanamas
Atas persetujuan Abdul perusahaan terdakwa yakni CV Hanamas ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.971.579.000. Penyerahan uang Rp 300 juta tersebut dilakukan terdakwa.
Secara bertahap, sesuai kesepakatan setelah uang pencairan uang muka sebesar Rp 526.949.297.
Terdakwa melalui M.Mujib Rianto menyerahkan uang fee sebesar Rp 125 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki.
Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp 676.071.352, terdakwa melalui M Mujib Risnto telah menyerahkan uang fee sebesar Rp 175 juta keoada Abdul Wahid.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa Marhaini, Supiansyah Darham usai pembacaan dakwaan mengatakan pihaknya tidak akan melakukan eksepsi dan pokok perkarar nantinya akan disampaikan pada nota pembelaan.
Begitu juga penasihat hukum terdakwa Fachriadi mengatakan hal yang sama. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















