Setwan DPRD Kalsel Cabut Pengaduan terhadap Mahasiswa

- Penulis

Selasa, 18 September 2018 - 20:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat resmi Sekertaris Dewan DPRD Kalsel atas gugatannya kepada mahasiswa.(foto: Robby/suarindonesia.com)

Suarindonesia – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan resmi mencabut laporan pengaduan perusakan aset negara pada Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Studi Islam Ilmu Sosial dan Kemasyarakatan pada hari Jumat tanggal 14 September 2016 yang lalu.

Berdasarkan surat yang beredar, dengan Nomor surat 000/885/Setwan/2018, tujuan Kepala Polisi Resort Kota Banjarmasin, atas nama saksi pelapor, Muhammad Ricky Herald yang menjabat sebagai Staf pada Sub Bag Umum, Kepegawaian dan Keprotokolan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengajukan permohonan pencabutan laporan pengaduan perusakan aset negara pada Sekretariat DPRD Prov Kalimantan Selatan.

Dalam surat tersebut, ada beberapa pertimbangan yang mendasari pencabutan laporan tersebut di antaranya surat dari Rektor Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin kepada ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan nomor surat B-967 Un.14/II.1/PP.00.9/09/2018 tanggal 18 September 2018 perihal mohon pencabutan pengaduan dan nota dinas Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 18 September 2018 perihal pencabutan laporan atas peristiwa perusakan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa Kalsel yang tergabung dalam LSISK.

Baca Juga :   PEJABAT PUPR HST Diduga Korupsi Proyek Jalan di Dua Desa

Surat tersebut ditandatangani oleh Plh Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Kepala Bagian Tata Usaha Riduansyah. Surat tersebut dengan tembusan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kapolda Kalsel, Rektor UIN Antasari Banjarmasin dan Arsip.

Ketika dikonfirmasi ke Koordinatir Aksi Lingkar Studi Ilmu Sosial dan Kemasyarakatan (LSIK) Universitas Islam Negeri Antasari, Ade Rezeki Putera membenarkan akan pencabutan laporan dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tersebut. “Ya benar, besok kami ada agenda,” ucapnya. (BY)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
PUNCAK HAJI: Pemerintah Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
KEMENHUT Tahan Tersangka Penyelundup 3 Ton Sisik Trenggiling
BGN Tangguhkan 1.152 SPPG Wujud tak Ada Kompromi untuk Standar MBG
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca