Suarindonesia – Anggota di lapangan dalam setiap pengungkapan dan penangkapan upaya pemberantasan narkoba, diingatkan sesuai Standar Operasinal Prosedur (SOP).
“Jangan keburu, apalagi itu sudah ditentukan tugas pada anggota di lapangan,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu Widarto.
Ia selalu ingatkan anggotanya di lapangan dalam setiap penangkapan upaya pemberantasan narkoba.
“Bersikap sabar dan sesuai aturan. Tapi jika tersangka melawan serta membahayakan, ya tembak saja,’’ tegasnya lagi.
Itu diungkapkanya, ketika ditanya soal ada anggotanya yang kena tikam pada saat penangkapan tersangka narkoba, bebarapa waktu lalu.
Sepertinya para pelaku narkoba di Banjarmasin khususnyatak bisa dibiarkan dan semakin bringas, harus ditindak tegas.
Diberitakan sebelumnya, ada anggota harus mengalami luka akibat tikaman senjata tajam dari pengedar.
Itulah dialami Bripka Indra, salah satu anggota dari Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kalsel, mengalami dua mata luka tikaman senjata tajam pada bagian tangan kiri ketika meringkus pengedar berinsial A.
Kejadian Selasa (12/2) dinihari, di kawasan Malkon Temon Banjarmasin Utara.
Paling parah lukanya kena bagian urat nadi atau pembuluh darah pada pergelangan tangan.
Dan pelaku terlepas, walau sudah dalam sergapan.
Barang bukti sekitar empat paket sabu yang ditinggal pelaku diamankan.
Ketika itu, enam anggota melakukan pengintaian dan Bripka Indra, paling depan menyamar sebagai pembeli.
Ketika bertemu anggota dan serahkan barang bukti, pelaku langsung ditangkap.
Dijelaskan kasubdit III Kompol Diaz sebelumnya, pelaku sudah dalam pegangan anggota dan tiba-tiba mencabut senjata tajam.
Pada awal tikaman di bagian atas tangan dan kemudian kedua bagian pergelangan, inilah yang parah.
Pelaku kabur dan anggota lain yang mengejar kehilangan jejak, karena di lokasi banyak lokasi jalan tembusan dari gang ke gang lainnya.
Bripka Indra, yang di lokasi darah terus mengalir dari tangannya, langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Hoegeng Imam Santoso, yang ada di lingkungan Mapolresta Banjarmasin, dan dilakukan operasi.
“Itu jadi pengalaman anggota di lapangan dan mudahan tidak terjadi lagi,’’ tambah Wisnu Widarto.
Ditanya soal prosedur anggota saat itu. Ia mengatakan, sebenarnya salah juga.
Karena, sebagai yang menyamar harusnya tidak boleh buru-buru langsung melakukan penangkapan.
“Mungkin anggota itu tak ingin hilang apa yang sudah ada di hadapaanya. Tapi resiko bisa tyerjadi sepeti dialami.Makanya, kalau dalam kondisi dirasa membahayakan, tembak saja,” tegas Wisnu.
Pada bagian lain soal pengungkpan selama sepekan ini, Kombes Wisnu mengatakan, ada 35 kasus tindak pidana narkoba.
Pengungkapan dilakukan selama 1 Minggu dari tanggal 15 – 21 Februari 2019.
Adapun jumlah barang bukti keseluruhan yang diamankan mencapai 262,99 gram shabu, 11,99 gram ganja, 1 butir dan 0,11 gram serbuk ekstasi, 1.599 butir Carisoprodol serta 729 butir Daftar G.
“Dari 35 kasus narkoba terdapat 1 (satu) kasus menonjol sepanjang satu minggu ke belakang,” jelasnya dan juga penyataan dari Kabag Binopsnal Dit Resnarkoba Polda Kalsel, AKBP Sigit Kumoro. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















