SuarIndonesia – Seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin, dituntut hukuman lagi selama tiga tahun, Selasa (10/6/2025).
Terdakwa Arianto adalah selama ini masih menghuni Lapas Banjarmasin ini, atas kasus penipu hampir Rp 1 miliar, dan dituntut lagi tiga tahun.
Sebelumnya, juga terdakwa menjalani hukuman kasus yang sama.
Persidangan diketuai Majelis Hakim, Asni Meriyenti SH MH.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Ernawati SH dari Kejati Kalsel tersebut berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Hal tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Sementara Terdakwa Arianto setelah mendengar surat Tuntutan yang dibacakan JPU tersebut terdakwa merasa keberatan dan ia secara lisan kepada Hakim agar diberikan hukuman dengan seringan-ringannya.
Untuk diketahui bahwa bermula pada 3 Juli 2024 terdakwa bertemu dengan saksi Andrian S di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin.
Mereka berdua sama-sama warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin.
Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa terdakwa sudah beberaqpa kali mengurus Asimilasi / bebas bersyarat dan kenal dengan beberapa pejabat.
Kemudian melalui Handphone terdakwa, saksi Andrian berkomunikasi dengan seseorang yang bernama Indra, mengaatakan sebagai tangan kanan pejabat di Menkumham Pusat Jakarta yang mengatakan agar saksi mengirimkan dana kesungguhan sebesar Rp 250.000.000 melalui rekening yang nantinya diberikan terdakwa.
Meskipun dana kurang lebih Rp 900 juta yang dikeluarkan untuk kepengurusan Asimilasi namun hingga kini urusannya tidak pernah berhasil dan sekarang terdakwa Arianto menjalani persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















