SEORANG WARGA BINAAN Lapas Banjarmasin Penipu, Dituntut Hukuman Lagi Tiga Tahun

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 01:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin, dituntut hukuman lagi selama tiga tahun, Selasa (10/6/2025).

Terdakwa Arianto adalah selama ini masih menghuni Lapas Banjarmasin ini, atas kasus penipu hampir Rp 1 miliar, dan dituntut lagi tiga tahun.

Sebelumnya, juga terdakwa menjalani hukuman kasus yang sama.

Persidangan diketuai Majelis Hakim, Asni Meriyenti SH MH.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Ernawati SH dari Kejati Kalsel tersebut berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Hal tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan.Sementara Terdakwa Arianto setelah mendengar surat Tuntutan yang dibacakan JPU tersebut terdakwa merasa keberatan dan ia secara lisan kepada Hakim agar diberikan hukuman dengan seringan-ringannya.

Untuk diketahui bahwa bermula pada 3 Juli 2024 terdakwa bertemu dengan saksi Andrian S di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin.

Baca Juga :   KUASA HUKUM Keluarga Juwita Meyakini Majelis Hakim akan Menjatuhkan Hukuman Mati Terhadap Jumran

Mereka berdua sama-sama  warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin.

Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi  bahwa terdakwa sudah beberaqpa kali mengurus Asimilasi / bebas bersyarat dan kenal dengan beberapa pejabat.

Kemudian melalui Handphone terdakwa, saksi Andrian berkomunikasi dengan seseorang yang bernama Indra, mengaatakan sebagai tangan kanan pejabat di Menkumham Pusat Jakarta yang mengatakan agar saksi mengirimkan dana kesungguhan sebesar Rp 250.000.000 melalui rekening yang nantinya diberikan terdakwa.

Meskipun dana kurang lebih Rp 900 juta yang dikeluarkan untuk kepengurusan Asimilasi namun hingga kini urusannya tidak pernah berhasil dan sekarang terdakwa Arianto menjalani persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 13:40

HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 00:21

TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca