SEORANG WARGA BINAAN Lapas Banjarmasin Penipu, Dituntut Hukuman Lagi Tiga Tahun

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 01:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin, dituntut hukuman lagi selama tiga tahun, Selasa (10/6/2025).

Terdakwa Arianto adalah selama ini masih menghuni Lapas Banjarmasin ini, atas kasus penipu hampir Rp 1 miliar, dan dituntut lagi tiga tahun.

Sebelumnya, juga terdakwa menjalani hukuman kasus yang sama.

Persidangan diketuai Majelis Hakim, Asni Meriyenti SH MH.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Ernawati SH dari Kejati Kalsel tersebut berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Hal tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan.Sementara Terdakwa Arianto setelah mendengar surat Tuntutan yang dibacakan JPU tersebut terdakwa merasa keberatan dan ia secara lisan kepada Hakim agar diberikan hukuman dengan seringan-ringannya.

Untuk diketahui bahwa bermula pada 3 Juli 2024 terdakwa bertemu dengan saksi Andrian S di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin.

Baca Juga :   KUASA HUKUM Keluarga Juwita Meyakini Majelis Hakim akan Menjatuhkan Hukuman Mati Terhadap Jumran

Mereka berdua sama-sama  warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin.

Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi  bahwa terdakwa sudah beberaqpa kali mengurus Asimilasi / bebas bersyarat dan kenal dengan beberapa pejabat.

Kemudian melalui Handphone terdakwa, saksi Andrian berkomunikasi dengan seseorang yang bernama Indra, mengaatakan sebagai tangan kanan pejabat di Menkumham Pusat Jakarta yang mengatakan agar saksi mengirimkan dana kesungguhan sebesar Rp 250.000.000 melalui rekening yang nantinya diberikan terdakwa.

Meskipun dana kurang lebih Rp 900 juta yang dikeluarkan untuk kepengurusan Asimilasi namun hingga kini urusannya tidak pernah berhasil dan sekarang terdakwa Arianto menjalani persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KOMPAK Lawan Peredaran, Telawang Percontohan Kampung Bebas Narkoba
AKSI PENCURI UANG di Celengan Musala Disergap Warga Sungai Andai
JEMAAH HAJI Kloter 9 Debarkasi Banjarmasin asal Tala Tiba
POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa
MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara
DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat
DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD
FIRMAN YUSI Ajak Siswa SMKN 1 Muara Uya Tanam Pohon dan Amalkan Pancasila

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:35

KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:27

RUPIAH Menguat Dipicu Kombinasi Sentimen Domestik

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:05

KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:40

KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:32

MENDAGRI TITO: Ide Kepala Daerah dapat Bonus dari PAD

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:41

YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:23

KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Iran bermain imbang melawan Selandia Baru di babak pertama grup G Piala Dunia 2026. (Foto: REUTERS/Matthew Childs)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Grup Saat Ini

Selasa, 16 Jun 2026 - 21:40

La Furia Roja tertahan 0-0 bermain tanpa gol melawan Tanjung Verde dan merupakan kejutan sekaligus sejarah di Piala Dunia 2026.

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Spanyol vs Tanjung Verde Imbang tanpa Gol

Selasa, 16 Jun 2026 - 20:26

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca