SuarIdonesia – Kuasa hukum keluarga korban, Dr Muhamad Pazri SH MH, kecewa atas tuntutan pidana seumur hidup terhadap Jumran, Prajurit TNI AL berpangkat Kelasi I, ini.
Pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu (4/6/2025).
Menurutnya, terdakwa Jumran layak dituntut pidana mati karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana, apalagi ia seorang prajurit TNI AL.
“Ya, jelas kita kecewa berat. Orang biasa saja yang melakukan pembunuhan berencana dihukum mati, apalagi yang bersangkutan (Jumran) kan aparat harusnya diperberat
Harusnya tuntutannya hukuman mati,” ujar Pazri pada wartawan.
Ia meyakini majelis hakim akan menjatuhkan hukuman mati terhadap Jumran.
Pazri juga kecewa Oditurat Militer tidak menuntut Jumran dengan pembayaran kompensasi kepada keluarga korban.
“Apalagi tidak sesuai rekomendasi Komnas HAM dan LPSK.
Hanya sebatas menghukum saja,” tutup Pazri. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















