SuarIndonesia – – Said Akhmad Z alias Habibi (28), sarjana D3 Perawat, diringkus jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel, yang selama ini penjaga gudang untuk suplai sabu-sabu dari jaringan internasional.
Gudang itu akhirnya terbongkar pihak Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), di kawasan Rawasari Banjarmasin.
Selama ini dihitung rata-rata telah suplai narkoba jenis sabu sabu sudah setengah ton lebih.
Ternyata shabu yang selama ini datang, disimpan di gudang itu milik gembong jaringan internasional berinisial M (masih buronan).
Gembong itu jaringan Malaysia, Sumatera, Jawa Timur dan Kalimantan.
Dan diedarkan M, untuk wilayah Kalsel dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Gudang itu sendiri selama ini dijaga Said Akhmad Z alias Habibi, yang diringkus dan dijadikan tersangka dengan sejumlah barang bukti disita.

Kasusnya digelar jajaran Polda, Senin (20/1) bersama Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, Kapolda, Irjen Pol Yazid Fanani.
Turut hadir Danrem 101/Antasari, Kolonel Kolonel Inf M Syech Ismed, Kepala BNNP, Brigjen Pol M Aris Purnomo dan sejumlah pejabat instansi terkait lainnya.
“Kita sangat mengapresiasi atas kerja kepolisian dalam pemberantasan narkoba, dan terus bergerak,” ucap gubernur.
Dikatakan “di Bumi Lambung Mangkurat” harus bebas narkoba dan sepantasnya “Dibumi Hanguskan”.
“Jangan sampai narkoba merajalela meracuni generasi kita di banua ini,” tambah gubernur.
Sisi lain disebutkan untuk barang bukti yang lolos selama ini taksiran 600 kilogram lebih atau setengah ton lebih.
“Itu dihitung dari rata-rata yang telah didatangkan selama dua tahun serta perjalanan mereka mengedarkan di daerah ini.
Perkiraan ada setengan ton lebih yang telah beredar dan tersangka ditangkap Sabtu (18/1) sore lalu,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Yazid Fanani melalui Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Wisnu Widarto didampingi Kabagbinopnas, AKBP Sigit Kumoro, kepada wartawan.
Bahkan aset milik bandar kelas internasional ditaksir Rp 6 Miliar dan lain lagi dari tersangka Said Akhmad, warga Desa Sungai Riam Rt 016 Rw 007 Kel Sungai Riam Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut (sesuai KTP).
Semua oleh penyidik dikenakan selain pasal di Undang- Undang Narkoba juga pasal sesuai TTPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Disebutkan, kasus ini terungkap berdasarkan dari rangkaian penangkapan telah dilakukan.
Pada tanggal 24 Desember 2018 Tim Polresta Banjarmasin dan Tim Dit Resnarkoba mengungkap narkoba sebanyak 12 kilogram dari Lampung dengan tujuan untuk mengisi Gudang, yang dijaga Habibi, yang sebelumnya sudah lolos 32 kilogram
Pada tanggal 27 Desember 2018 Dit Resnarkoba mengungkap seberat 2 kilogram dengan tersangka M Ervan dan Rezain (kembar) dan kawan-kawannya.
Dan barang bukti disuplai Habibi (berhasil lolos). Pada tanggal 24 Januari 2019 mengungkap sebanyak 1,5 kilogram sabu dan 2.400 butir ekstasi Rifqi R dan kawaannya, yang mengaku barang bukti juga berasal dari Habibi.
Selanjutnya pada Sabtu (18/1) sekitar pukul 14.45 WITA, petugas mendapatkan informasi yakni TKP I di Jalan Pembangunan 1 Kelurahan Belitung Selatan ada transaksi narkotika.
Hasilnya menindaklanjuti info tersebut ditemukan sabu terbungkus kantong plastik dan ditindaklanjuti pengembangan di rumah kontrakan tersangka Habibi, hingga juga gudang penyimpanan sabu.
Di TKP 2 di Jalan Rawasari VII Blok D Nomor 4 Kel Teluk Dalam dan menemukan shabu dan ekstasi.
Seluruhnya dari dua TKP ditemukan barang bukti sebanyak 32.615,48 kilogram sabu.
Dari keterangan diperoleh dari orang yang biasa dipanggil Amang Abul dengan komunikasi melalui medsos BBM.
Selain sabu, juga pil ekstasi terbungkus 600 butir, yang beratnya 228 gram.
Ada 9.143 butir berat 3.482,33 gram serta serbukan ekstasi berat 505 gram. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















