SuarIndonesia – Sudah ada kerjaan meski hanya sebagai sebagai ‘ojol’ (ojek online), Supriyadi alias Yadi (20), malah nekad simpan dan edarkan sabu dalam tempat handbody yang ditaruhnya di lemari kamar, akhirnya digiirng ke Polda Kalsel.
Yadi harus menangung resiko menghentikan sebagai ‘ojol’. Ia ditanglap Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.
Warga Jalan Pangeran Hidayatullah Komplek Pusada Permai RT 14 RW 02 Banjarmasin Utara atau bertempat tinggal di Jalan Aes Nasution Gang Samudin RT 11 RW 02 Banjarmasin Tengah ini, ditangkap Minggu (14/6/2020, lalu sekitar pukul 16.00 WITA.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra SIk mellaui Kasubdit I, AKBP Matsari HS SH, kemarin membenarkan penangkapan pemuda tersebut.
Terungkap kasus tak luput laporan masyarakat. Kemudian anggota melakukan penggebrekan di kost tersangka di Jalan Gatot Soebroto Gang Kemiri RT 22 RW 02 Banjarmasin Timur.
Namun, tidak ditemukan barang bukti, dan anggota hanya menyita barang bukti {[Handphone]} [Hp].
Dapat lagi informasi, kalau tersangka sering berpindah-pindah tempat untuk melakukan transaksi. Selanjutnya anggota melakukan pengembangan.
Sampai akhirnya, petugas menggerebek kosT yang kedua di Jalan Pangeran Hidayatullah Kompleks Pusada Permai RT 14 RW 02 Banjarmasin Utara.
Anggota berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu berat 3,86 gram, dan satu buah tempat handbody warna pink. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















