SuarIndonesia, Seorang IRT (Ibu Rumah Tangga), Tina (39) diciduk petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin dengabn 15 paket sabu seberat 6,2 gra, pada Rabu (17/7/2024).
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol R Prawira Bala Putra Dewa mengatakan, penangkapan berkat informasit yang kemudian di tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.”Petugas berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti sabu siap edar,” jelas Bala Putra, Senin (29/7/2024).

Pelaku akan di dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dikatakan, penangkapan berlangsung di rumahnya di Jalan Pekapuran A, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, sekitar pukul 14.00 Wita.
Dimana, Ketika polisi mendatangi rumahnya, pelaku tampak hendak meninggalkan lokasi.
Petugas langsung penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 15 paket sabu, yang disimpan dalam sebuah tas kecil saat itu dipegang pelaku. Selain sabu, petugas juga menyita satu timbangan digital dan lainnya. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















