SuarIndonesia – Seorang buruh serabutan edarkan sabu-sabu, dan disita Polisi 9 paket. Alasan tersangka terdesak himpitan ekonomi, dan M Artoni alias Toni (43) ” putar otak” untuk memperoleh penghasilan, namun cara yang melawan hukum.
Apes bagi Toni, baru saja dilakukan harus berurusan dengan petugas Satuan Res Narkoba Banjarmasin, Senin (4/1/2021) lalu sekitar pukul 15.00 WITA.
Toni tercatat warga Jalan Mesjid Jami Rt. 005 Rw. 001 Surgi Mufti Banjarmasin Utara tertangkap tangan sedang berbisnis sabu.
Adapun barang bukti narkoba yang berhasil di sita petugas sebanyak 9 paket shabu seberat 4,61 gram.
“Kita mendapat informasi terkait dilakoni Toni ini dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti penyelidikan di lapangan,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat kepada awak media, Kamis (7/1/2021).
Diungkapkan Wahyu, pelaku Toni di amankan anggota ketika berada di rumahnya. “Setelah dilakukan penggeledahan, kita berhasil menemukan barang bukti 9 paket di rumahnya,” ujarnya.
Dalam hal ini, Toni akan di jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.(YI)
309 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini