SuarIndonesia – ER (32) ditangkap petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasian atas dugaan rudapaksa anak tiri berinial ID (16).
ER warga Dusun Lelumpang Polewali Sulawesi Barat, melakukan tak senonoh terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun, berlangsung ketika korban masih berusia 14 tahun.
Terkait aksi bejat ER, petugas dari Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin langsung bertindak dan menangkap pelaku ketika berada di hotel Ersha Banjarmasin, pada Rabu (26/2/2025)
“Setelah mendapatkan laporan , team Opsnal macan Resta berserta unit PPA Polresta Banjarmasin berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku ER kemudian dibawa ke mako Polresta Banjarmasin untuk dilakukan proses hukum lanjut,” jelas Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa kepada awak media, Kamis (27/2/2025).
Eru mengatakan jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) undang undang perlindungan anak.
Terungkapnya kasus dugaan persetubuhan terhadap gadis belia berusia 16 tahun berawal dari salah satu karyawan Hotel Ersha menemukan korban berada di lantai 3 kamar no 302 dengan keadaan ketakutan.
Lantas karyawan tersebut memberitahukan kepada pemilik hotel bahwa ada korban meminta tolong untuk diselamatkan.
Korban yang dibawa pelaku dari Kutai Kalimantan Timur sejak Jumat 21 Februari 2025 sudah menginap di kamar 213.
Pada Senin 24 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 Wita ketika pelaku sedang keluar dari kamar hotel, lalu setengah jam kemudian korban.
Korban ke lantai tiga dan bersembunyi di salah satu kamar kosong yaitu kamar 302 , dan setelah pihak hotel mengetahui kejadian itu lalu pihak management hotel melaporkan kepada UPTD PPA Provinsi Kalsel.
Kemudian pada Rabu 26 Februari 2025 korban dengan didampingi UPTD PPA Provinsi Kalsel melaporkan perbuatan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh terlapor tersebut ke Unit PPA Polresta Banjarmasin.
Ternyata aksi bejat ayah tiri terhadap sang anak, sudah diketahui ibunya sendiri beberapa tahun yang sewaktu tinggal di Kutai Kalimantan Timur.
“Setelah menerima laporan dari korban, kita langsung menghubung ibu korban,” jelas Kasat.
Ibu korban yang diketahui berangkat menjadi TKW (Tenaga Kerja Wanita) di Malaysia memang sudah mengetahui apa yang telah lakukan suaminya.
“Berdasarkan pengakuan ibunya, perbuatan suaminya sudah diketahui beberapa tahun yang lalu dan di maafkan,” ujarnya.
Eru mengatakan, perbuatan Er sudah berlangsung sejak korban masih berusia 14 tahun dan melakukan perbuataan dugaan tak senonoh sebanyak 4 kali.
Terkait keberadaan pelaku dan korban di Banjarmasin, Kasat kembali menjelaskan bahwa korban diajak menetap dan sekolah di Banjarmasin
“Padahal pelaku sendiri di Banjarmasin tidak punyai tempat tinggal dan masih mencari pekerjaaan,” katanya.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















