Suarindonesia – Sengketa lahan Jalan Rantauan Darat depan RS Sultan Suriansyah antara Pemko Banjarmasin dan tujuh pemilik banguan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin tinggal menunggu putusan. Bahkan dijadwalnya Majelis Hakim akan membacakan putusan pada 28 Februari ini.
Disitu akan diketahui, apakah Pemko harus membayar ganti rugi lahan sesuai tuntutan pemilk bangunan atau pemilik bangunan hanya menerima uang bangunan yang sudah dikonsinyasikan? Kendati putusan belum disampaikan, pemko merencanakan proses pembongkaran yang dideadline pengosongan lahan.
Bahkan, Kamis lalu, ketua RT 05 dan tokoh masyarakat di wilayah tersebut diundang ke Balai kota. Sedang pemilik bangunan tidak dilibatkan. Alasannya, Pemko sudah dua kali mengundang tapi tidak pernah datang.
Kepala Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Drs H Hermansyah mengatakan, usai pertemuan dengan para pemuka masyarakat tersebut selain penyampaian rencana pembongkaran yang tidak kalah penting untuk melakukan koordinasi untuk menghindari bentrok saat eksekusi dilakukan.
Bahkan setelah mengadakan pertemuan, pemko langsung menyampaikan surat pemberitahuan langsung ke pemilik banguan agar segera mengosongkan lahan tersebut. “Setelah rapat kemarin langsung diserahkan surat pemberitahuannya. Batas waktunya sampai akhir Februari ini untuk pengosongan, “ ucap Hermansyah, Senin (25/2/2019).

Jika sampai batas waktu yang ditentukan pemilik masih belum mengosongkan, Pemko akan melayangkan surat peringatan (SP) 3 dengan batas waktu tiga hari. “Kalau tetap tidak mau membongkar juga terpaksa kami yang akan membongkar,” jelasnya.
Sedangkan kuasa hukum dari pemilik bangunan, Sugeng Ari Wibowo menanggapi hal tersebut, tidak mempermasalahkan jika Pemko melakukan pembongkaran secara paksa. “Itu kan hak mereka ya silakan saja,” ujarnya.
Bahkan, katanya, para pemilik merasa tidak terima dengan pembongkaran, dan akan menggunakan pasal perusakan, dia siap untuk kembali memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
“Kalau masyarakat menunjuk kami kembali karena dirugikan dengan adanya terjadi perusakan kami siap mendampingi masyarakat lagi. Kalau bisa dengan pasal perusakan, maka akan kami pakai,” ujarnya.
Menyinggung soal proses persidangan, Sugeng mengungkapkan bahwa dalam fakta persidangan banyak ditemukan kejanggalan. Karena dari Pemko tak bisa menunjukan surat kepemilikan lahan. Serta dalam perjanjian antara Pemko dan tim appraisal hanya ditandatangani sepihak.
“Appraisal ada tanda tangan di perjanjian tapi pemko tidak ada. Itu yang diajukan pemko di persidangan. Dan itu sudah disampaikan ke pemko dalam hal ini walikota. Silakan saja kan melakukan pembongkaran, saya kira mereka lebih paham hukum dibanding kami,” imbuhnya.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengungkapkan, pemko menunggu hasil persidangan baru melakukan eksekusi pembongkaran bangunan yang sudah diurusi sejak 2017 itu. “Menunggu putusan, walaupun sebenarnya karena sudah dikonsinyasi bisa saja dilakukan pembongkaran,” katanya.
Dia melanjutkan, pemko tentu akan menghormati apa pun keputusan PN nantinya, baik kalah ataupun menang. “Kalau Pemko menang pemilik harus mengambil uang yang dikonsinyasi. Kalau pemko kalah ya harus membayar ganti rugi lahan dan itu tidak menutup kemungkinan terjadi.”
Disinggung soal kejanggalan dalam fakta persidangan yang mana pemko tidak bisa menunjukan surat atas kepemilikan lahan. Ibnu menilai, hanya sebuah proses di persidangan. “Saya kira itu teknis, substansi di persidangan saja,” demikian Walikota H Ibnu Sina.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















