Sengketa Lahan Warga Rantauan dengan Pemko Masih Bergulir

- Penulis

Senin, 25 Februari 2019 - 21:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Sengketa lahan Jalan Rantauan Darat depan RS Sultan Suriansyah antara Pemko Banjarmasin dan tujuh pemilik banguan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin tinggal menunggu putusan. Bahkan dijadwalnya Majelis Hakim akan membacakan putusan pada 28 Februari ini.

Disitu akan diketahui, apakah Pemko harus membayar ganti rugi lahan sesuai tuntutan pemilk bangunan atau pemilik bangunan hanya menerima uang bangunan yang sudah dikonsinyasikan? Kendati putusan belum disampaikan, pemko merencanakan proses pembongkaran yang dideadline pengosongan lahan.

Bahkan, Kamis lalu, ketua RT 05 dan tokoh masyarakat di wilayah tersebut diundang ke Balai kota. Sedang pemilik bangunan tidak dilibatkan. Alasannya, Pemko sudah dua kali mengundang tapi tidak pernah datang.

Kepala Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Drs H Hermansyah mengatakan, usai pertemuan dengan para pemuka masyarakat tersebut selain penyampaian rencana pembongkaran yang tidak kalah penting untuk melakukan koordinasi untuk menghindari bentrok saat eksekusi dilakukan.

Bahkan setelah mengadakan pertemuan, pemko langsung menyampaikan surat pemberitahuan langsung ke pemilik banguan agar segera mengosongkan lahan tersebut. “Setelah rapat kemarin langsung diserahkan surat pemberitahuannya. Batas waktunya sampai akhir Februari ini untuk pengosongan, “ ucap Hermansyah, Senin (25/2/2019).

Jika sampai batas waktu yang ditentukan pemilik masih belum mengosongkan, Pemko akan melayangkan surat peringatan (SP) 3 dengan batas waktu tiga hari. “Kalau tetap tidak mau membongkar juga terpaksa kami yang akan membongkar,” jelasnya.

Sedangkan kuasa hukum dari pemilik bangunan, Sugeng Ari Wibowo menanggapi hal tersebut, tidak mempermasalahkan jika Pemko melakukan pembongkaran secara paksa. “Itu kan hak mereka ya silakan saja,” ujarnya.

Bahkan, katanya, para pemilik merasa tidak terima dengan pembongkaran, dan akan menggunakan pasal perusakan, dia siap untuk kembali memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Baca Juga :   PENGEDAR-PEMAKAI Sabu Diciduk Polisi Secara Bersamaan

“Kalau masyarakat menunjuk kami kembali karena dirugikan dengan adanya terjadi perusakan kami siap mendampingi masyarakat lagi. Kalau bisa dengan pasal perusakan, maka akan kami pakai,” ujarnya.

Menyinggung soal proses persidangan, Sugeng mengungkapkan bahwa dalam fakta persidangan banyak ditemukan kejanggalan. Karena dari Pemko tak bisa menunjukan surat kepemilikan lahan. Serta dalam perjanjian antara Pemko dan tim appraisal hanya ditandatangani sepihak.

“Appraisal ada tanda tangan di perjanjian tapi pemko tidak ada. Itu yang diajukan pemko di persidangan. Dan itu sudah disampaikan ke pemko dalam hal ini walikota. Silakan saja kan melakukan pembongkaran, saya kira mereka lebih paham hukum dibanding kami,” imbuhnya.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengungkapkan, pemko menunggu hasil persidangan baru melakukan eksekusi pembongkaran bangunan yang sudah diurusi sejak 2017 itu. “Menunggu putusan, walaupun sebenarnya karena sudah dikonsinyasi bisa saja dilakukan pembongkaran,” katanya.

Dia melanjutkan, pemko tentu akan menghormati apa pun keputusan PN nantinya, baik kalah ataupun menang. “Kalau Pemko menang pemilik harus mengambil uang yang dikonsinyasi. Kalau pemko kalah ya harus membayar ganti rugi lahan dan itu tidak menutup kemungkinan terjadi.”

Disinggung soal kejanggalan dalam fakta persidangan yang mana pemko tidak bisa menunjukan surat atas kepemilikan lahan. Ibnu menilai, hanya sebuah proses di persidangan. “Saya kira itu teknis, substansi di persidangan saja,” demikian Walikota H Ibnu Sina.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI
DUKUNG HAUL ke-100 Datu Surgi Mufti, Polsek Banjarmasin Utara Serahkan Seekor Kambing
SAKSI KADINKES HSU Diperas, Serahkan Uang 350 Juta Perkara Suap dan Gratifikasi Eks Kajari
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:15

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:24

354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:38

AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:17

DUKUNG HAUL ke-100 Datu Surgi Mufti, Polsek Banjarmasin Utara Serahkan Seekor Kambing

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

Petugas melepasliarkan orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Yayasan BOS)

Kalteng

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:23

BPDLH dan Tim Norwegia bersama Dishut Kalsel saat mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan program FOLU Net Sink 2030 di Desa Pasar Batu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dishut Kalsel)

HST

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca