SuarIndonesia- Pengdar dan pemakai sabu-sabu diciduk Poilisi. Mereka Andre (31), sebagai pembeli atau pemakai dengan penjualnya, Robin Krisnayadi Tan A
alias Robin (39)/
Keduanya , ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, saat berada di Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 14 RW.02 Banjarmasin Selatan, pada Jum’at (1/11/2024).
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno saat dikonfirmasi Selasa (5/11/2024), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti dan keduanya akan dikenakan pasal 132 Ayat (1) Sub 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Kedua tersangka diketahui warga Jalan Kelayan B Gang Gembira RT. 14 RW. 02 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Selain itu, anggota mengamankan barang bukti enam paket sabu sabu yang masing masing masing dibungkus dengan plastik klip kecil berat bersih keseluruhan 1,12 gram.
Dua paket sabu yang dibungkus berat bersih keseluruhan 0,08 gram, satu buah timbangan digital uang tunai sebesar Rp 150.000 dan lainnya.
Pada saat dilakukan penggerebekan, tersangka Robi menyerahkan enam paket sabu-sabu di dalam kotak senter, kepada tersangka Andte.
Dan sempat dibuang di lubang pembuangan air (WC), bersamaan itu juga tersangka Andre membuang dua paket sabu dan timbangan digital.
Tersangka Andre mengakui sabu-sabu tersebut dirinya mendapatkan dari membeli dari terlapor Robin. Lalu tersangka Robin juga mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















