SuarIndonesia – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memediasi sengketa lahan antara warga Kabupaten Balangan dengan PT Balangan Coal melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi I, Rabu (7/1/2026).
Pertemuan dilakukan guna mencari solusi atas konflik agraria di Desa Montuyan yang hingga kini belum mencapai titik temu terkait klaim kepemilikan dan proses ganti rugi.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, SH, menegaskan bahwa pihaknya hadir sebagai penengah untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi secara adil dan bermartabat.
Dalam rapat tersebut terungkap adanya perbedaan pandangan, di mana pihak perusahaan menyatakan telah melakukan pembayaran, sementara masyarakat yang diwakili oleh H. Harun mengaku belum menerima hasil sesuai harapan dan menuntut kepastian hukum.
Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Kalsel mendorong penyelesaian masalah secara transparan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain bertujuan mempercepat kesepakatan, langkah ini juga dilakukan untuk memberikan edukasi mengenai legalitas kepemilikan tanah kepada masyarakat.
DPRD Kalsel berkomitmen untuk terus mengawal proses mediasi ini hingga tercapai solusi yang berimbang dan dapat diterima oleh semua pihak. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















