SuarIndonesia – Semua organisasi profesi (OP) medis atau kesehatan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) secara tegas menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.
Tercatat ada 16 OP di Kalsel menolak penghapusan Undang-undang (UU) Profesi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law). Alasannya karena dapat merugikan masyarakat luas.
Namun yang datang dalam rapat koordinasi tersebut hanya ada 13 OP medis dan kesehatan, yakni Organisasi Profesi, IDI Wilayah Kalimantan, PD IAI Kalimantan Selatan, PDGI Pengwil Kalimantan Selatan, DPW PATELKI Kalimantan Selatan, DPD PTGMI Kalimantan Selatan, Pengda PAKKI Kalimantan Selatan dan DPW PPNI Kalimantan Selatan.
Selain itu juga ada Pengda IAKMI Kalimantan Selatan, DPD PERSAGI Kalimantan Selatan, DPC IOTI Kalimantan Selatan, PPPKMI Kalimantan Selatan, PAFI Kalimantan Selatan dan IBI Kalimantan Selatan.
Namun, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalsel, dr Sigit Prasetia Kurniawan,Sp PD, KHOM, FINASIM, memastikan, tiga organisasi profesi yang tidak dapat hadir dalam rapat koordinasi hari ini juga menyetujui penolakan tersebut.
Pasalnya, mereka menilai, RUU tersebut berkaitan dengan undang-undang profesi yang dileburkan menjadi satu.
“Sikap kami dari organisasi kesehatan (di Kalsel) tegas menolak. Pertama, karena dalam penyusunan RUU tersebut sama sekali tidak melibatkan para organisasi profesi kesehatan yang ada di Indonesia,” ucapnya dalam jumpa pers di Cafe Dakota, Minggu (6/11/2022) sore.
Kedua, pihaknya melihatnya tidak ada urgensi peleburan UU Kesehatan khususnya di Omnibus Law ini belum ada relevansinya.
Ia menilai, undang-undang profesi yang saat ini berlaku masih relevan dan cukup efektif untuk mengatur regulasi atau kebijakan tentang tenaga medis, atau tenaga kesehatan, pelayanan, sampai dengan penjaminan mutu atau kualitas.
“Bahkan di sana juga sudah mengatur bagaimana peran dan kedudukan sebuah organisasi profesi,” ungkapnya.
Ketiga, dr Sigit menilai, jika UU profesi yang ada sekarang memerlukan perbaikan, sebaiknya tetap dalam bentuk parsial alias tidak dileburkan menjadi satu.
Kendati demikian, pihaknya menekankan bahwa sikap yang diambil tersebut pada prinsipnya mendukung pemerintah dalam upaya perbaikan sistem kesehatan nasional. Namun bukan dalam bentuk pembuatan UU Kesehatan Omnibus Law.
“Kami, seluruh organisasi profesi kesehatan menyatakan secara tegas menolak RUU Kesehatan Omnibus Law untuk disahkan menjadi undang-undang apalagi sampai diterapkan,” tegasnya.
Bukan tanpa alasan, ia membeberkan jika RUU tersebut disahkan menjadi UU akan berdampak besar bagi dunia medis di Indonesia.
Terutama bagi profesi kesehatan, yakni akan terjadi potensi amputasi mengenai eksistensi serta peran organisasi profesi.
“Padahal, secara tidak langsung organisasi profesi ini memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan penjaminan mutu bagaimana menerapkan pelayanan sesuai standar etika dan profesi,” bebernya.
Alhasil menurutnya, jika RUU Kesehatan Omnibus Law diterapkan maka tak ada lagi peran dan fungsi tersebut, dan yang pastinya akan sulit mengetahui anggota (nakes) yang ada ini sudah pantas, cukup kompeten atau tidaknya untuk menjalankan profesinya sebagai tenaga medis dalam memberikan pelayanan. Dan semua peran tersebut diambil alih oleh pemerintah.
“Yang jadi pertanyaan adalah, siapa yang berani menjamin serta mengawasi kualitas dan kompetensi tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan?” Imbuhnya.
“Sedangkan hal itu yang lebih mengetahui adalah organisasi profesi itu sendiri. Misalnya ada pelanggaran etika, kualitas, kompetensi tingkat dan pendidikan dari nakes tersebut,” ujarnya.
Jika tugas tersebut dijalankan pemerintah, maka menurut Sigit tidak menutup kemungkinan resiko atau peluang munculnya orang-orang yang menjadi “tenaga medis palsu”.
“Itulah yang kita takutkan,” tandasnya.
“Akibatnya secara tidak langsung aturan (RUU Kesehatan Omnibus Law) ini akan berdampak kepada masyarakat. Karena ini sangat berkaitan dengan keselamatan pasien,” tegasnya lagi.
Kemudian, ia menilai poin pertama yang paling krusial dan kontroversi dalam RUU Kesehatan Omnibus Law itu adalah menghilangkan peran organisasi profesi.
“Kedua, penerbitan izin praktik yang tidak lagi melampirkan rekomendasi dari organisasi profesi. Padahal organisasi profesi ini fungsinya sangat besar dalam perihal ini,” pungkasnya.
Hasil rapat tersebut, dikatakannya akan langsung diteruskan ke seluruh organisasi profesi kesehatan di tingkat pusat, agar menjadi perhatian bagi pemerintah pusat untuk memikirkan kembali pembahasan RUU Omnibus Law tersebut.
“Dan ini juga sudah menjadi gerakan serentak organisasi profesi di seluruh Indonesia. Langkah kami ini juga bentuk inisiasi agar teman-teman keluarga besar Bhakti Husada di 34 provinsi lain juga bersama-sama menolak RUU Omnibus Law ini,” tuntasnya.
Sebetulnya, UU di bidang kesehatan yang ada saat ini boleh dikatakan sudah berjalan dengan baik (selaras). Sebutlah UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No 38/2014 tentang Keperawatan, UU No 4/2019 tentang Kebidanan, dan tentu nanti RUU tentang Kefarmasian juga dibuat selaras.
Kenapa dikatakan selaras? Sebab semua UU tersebut merujuk kepada UUD Negara RI Tahun 1945 dan UU No 36/2009 tentang Kesehatan (hasil revisi dari UU No 23/1992). Alasan lain, karena semua dibuat oleh institusi yang sama, yakni DPR dan Pemerintah.
Dalam pernyataan sikap tersebut, sedikitnya ada empat poin utama.
1.Perubahan mendasar dan peleburan UU kesehatan di antaranya termasuk UU tentang Profesi menjadi UU Kesehatan Omnibus Law tidak cukup urgensi dan relevan untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2022-2023.
2.Alasan Kompleksitas dan heterogenitas yang ditimbulkan oleh UU kesehatan yang sudah ada, tidak cukup berdasar dan dapat dipertanggungjawabkan. Mengingat bahwa UU Kesehatan yang sudah ada minim kontradiktif dan cukup efektif mengatur regulasi tentang tenaga medik, tenaga kesehatan, pelayanan kesehatan, penjaminan mutu dan organisasi profesi.
3.Hadirnya RUU Kesehatan Omnibus Law berpotensi mengamputasi dan menghilangkan eksistensi.dan peran organisasi profesi dalam melakukan pembinaan, pengawasan, perlindungan dan penjaminan mutu anggota dan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan berdasarkan standar profesi dan standar pelayanan atas dasar norma etika profesi, yang secara tidak langsung akan berdampak pada keselamatan pasien.
4.Kami mendukung upaya pemerintah dalam perbaikan sistem kesehatan nasional yang bersifat kompleksitas dan komprehensif namun bukan dalam pembuatan RUU Kesehatan Omnibus Law. Urgensi perbaikan Sistem Kesehatan Nasional saat ini lebih pada perbaikan sistem kesehatan yang komprehensif mulai dari pendidikan hingga pelayanan, pengentasan penyakit, peningkatan anggaran, pemerataan/distribusi tenaga medis dan kesehatan, pembiayaan dan penjaminan kesehatan dan jaminan perlindungan hukum tenaga medis dan tenaga kesehatan.
5.Menolak secara tegas RUU kesehatan Omnibus Law. (SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















