SuarIndonesia – Terulang ditangkap, ini karena lakon Herry P (36) warga Jalan Pemajatan Kelurahan, Gambut Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ia kembali dijebloskan ke sel tahanan karena urusan narkortika. Pria kelahiran Semarang ini ditangkap ajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) yang dikomando AKBP Zaenal Arifien.
Dari tersangka petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu hampir 2, 0ns atau berat 192,55 gram .
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit II, AKBP Zaenal Arifien mengatakan, tersangka memang ditangkap di rumah di Komplek Permata Hijau II, Gambut.
“Penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Rabu (17/8/2022), jadi dia memang sudah pernah ditangkap sebelumnya kasus sama,” kata AKBP Zaenal, Minggu (4/9/2022).
Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba ini diawali dari informasi warga yang diterima bahwa tersangka masih sering melakukan transaksi narkoba.
Bahkan dilakukan di rumahnya sendiri. Informasi awal itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian petugas di sekitar kediamannya
Sempat beberapa waktu mengawasi gerak-geriknya, dan sekitar pukul 20.15 WITA petugas bergerak untuk menggeberek.
Setelah berhasil mengamankan HP, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di seluruh sisi rumah menemukan sebelas paket sabu disembunyikandi laci meja di dapur rumah tersebut.
Dari sebelas paket sabu itu, empat di antaranya merupakan paket berukuran besar total 164,72 gram dan tujuh paket lainnya berukuran kecil total seberat 27,83 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening.
Dari hasil interogasi petugas, HP mengakui bahwa narkoba berwujud kristal putih itu diedarkannya dengan pasar utama di Kota Banjarmasin. (ZI)