SuarIndonesia –Sebuah rumah di Jalan RE Martadinata Gang Dermaga Kelurahan Telawang, Banjarmasin Barat, digerebek dan tiga orang digiring.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 3, AKBP Niko Irawan Rabu (19/5/2021) mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari hasil pengembangan atas pengungkapan kasus serupa yang ditangani sebelumnya.
Ketiga tersangka berinsial SY (58), YS (41) dan JS (30) diamankan petugas beserta barang bukti 12 paket narkotika jenis sabu, Minggu (16/5/2021) lalu sekitar pukul 14.45 WITA.
Dikatakan AKBP Niko Irawan, pengembangan dari pengungkapan dengan tersangka inisial UT. Diketahui sabu diperoleh UT dari tersangka lain yaitu SY.
“Petugas segera menindaklanjuti petunjuk tersebut dan berhasil mengamankan SY yang saat itu tengah bersama YS dan JS.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiganya temukan 12 paket sabu total seberat 10,65 gram,” tambahnya.
Kepada petugas tersangka SY dan JS menyebut bahwa sabu yang dimiliki bersumber dari tersangka YS. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















