Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartono
SuarIndonesia – Operasional kapal nelayan cantrang di sekitar laut Kalsel menyebabkan terjadinya konflik.
Selain dilarang secara hukum, penggunaan cantrang juga menyebabkan nelayan lokal resah.
“Konflik terakhir yaitu pada tanggal 19 Oktober 2021, di mana terjadi ketegangan antara 20 kapal nelayan lokal dengan 6 kapal nelayan cantrang di perairan laut Kabupaten Tanah Laut pada posisi + 16 mil laut, yang berujung pada pembakaran 1 buah kapal cantrang tersebut,” jelas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartono.
Menurut Rusdi, cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian yang dilakukan di dasar perairan (menyentuh dasar perairan).
Cantrang dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar, dilanjutkan dengan menurunkan jaring cantrang, kemudian kedua ujung tali selambar dipertemukan.
Kedua ujung tali tersebut kemudian ditarik ke arah kapal sampai seluruh bagian kantong jaring terangkat.
“Penggunaan tali selambar yang mencapai panjang lebih dari 1.000 m (masing-masing sisi kanan dan kiri 500 m) menyebabkan sapuan lintasan tali selambar sangat luas.
Ukuran cantrang dan panjang tali selambar yang digunakan tergantung ukuran kapal. Pada kapal berukuran diatas 30 Gross Ton (GT) yang dilengkapi dengan ruang penyimpanan berpendingin (cold storage), cantrang dioperasikan dengan tali selambar sepanjang 6.000 m,” katanya.
Berkaca dari kejadian dan potensi kerusakan tersebut maka pihaknya mengambil beberapa langkah. Beberapa kapal cantrang pernah diamankan dari hasil patroli bersama.
“Posisi kapal cantrang yang sering beroperasi di luar 12 mil pantai, sehingga upaya yang kami laksanakan melaporkan ke Kementerian Kelauan dan Perikanan.
Mudah-mudahan mendapatkan respon dan tidak terjadi lagi konflik di laut,” pungkasnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















