SuarIndonesia — Masyarakat umum yang ingin mendapatkan booster vaksin akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga tersebut.
Di dalam SE bernomor 442.12/12-P2P/Diskes itu, berisi pemberitahuan yang ditujukan kepada seluruh Kepala Puskesmas dan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) se-Kota Banjarmasin tentang pelaksanaan vaksinasi booster bagi masyarakat umum.
D isana ditekankan bahwa yang berhak mendapatkan vaksinasi booster tersebut adalah warga Banjarmasin yang berusia 18 tahun ke atas.
Selain itu, SE tersebut juga menjelaskan alasan mengapa Banjarmasin secara resmi membuka layanan vaksin booster.
Yakni masa kadaluarsa Vaksin Astrazaneca yang jatuh pada tanggal 28 Februari 2022 serta Masa Kadaluarsa Pfizer 30 Hari pada penyimpanan suhu 2-8 derajat celcius.
Baca Juga :
DOSIS Ketiga “Booster” Diterima Ratusan Personel Polresta Banjarmasin
Kemudian, pertimbangan lain pemberian dosis vaksin booster tersebut adalah upaya antisipasi lonjakan kasus COVID-19 Kota Banjarmasin.
Karena itu, Dinkes menilai perlu dilakukan pelaksanaan Vaksinasi Booster COVID 19 kepada masyarakat umum Kota Banjarmasin usia 18 tahun ke atas yang dimulai pada Hari Kamis Tanggal 27 Januari 2022 dan seterusnya serentak di seluruh Fasyankes yang ada di wilayah Kota Banjarmasin.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi menjelaskan. Bahwa dengan adanya SE yang diterbitkan pada 26 Januari 2022 tersebut, masyarakat umum dengan kategori yang sudah ditentukan bisa mendapatkan layanan booster vaksin di setiap puskesmas dan Fasyankes se-Kota Banjarmasin.
Ditambah halaman kantor Dinkes Banjarmasin yang ada di Jalan Tirta Dharma, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.
“Kita mengikuti kebijakan yang sudah dijalankan oleh Biddokkes Polda Kalsel,” ucapnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Jumat (28/1/2022).
Diterangkannyabahwa vaksin yang dipakai untuk pemberian dosis ketiga tersebut adalah vaksin yangsudah mendekati masa kadaluarsa
“Ingat, ini bukan vaksin kadaluarsa, tapi hanya mendekati dan masih aman. Karena daripada terbuang akibat vaksinnya expired, lebih baik kita gunakan untuk dijadikan dosis vaksin booster,” terangnya.
Selain itu, meski tidak mengubah sasaran awal yakni lansia, namun pihaknya sedikit menggeser prioritas penerim vaksin termasuk dosis booster.
“Karena kita sedikit menerima kesulitan untuk memvaksin para lansia yang memiliki berbagai macam kendala. Makanya kita memilih untuk memvaksin orang-orang di sekitar lansia. Untuk membangun herd immunity,” ujarnya
“Poinnya itu untuk melindungi lansia. Jadi orang-orang yang dirumahnya ada lansia. Itu yang jadi skala prioritas kita,” tambah mantan Wakil Direktur (Wadir) bidang Administrasi dan Keuangan RSJ Sambang Lihum Kalsel itu.
Baca Juga :
WARGA Disuntik Booster dengan Vaksin Dekati Kadaluarsa, Machli: Aman Saja
Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Puskesmas S Parman, dr Tutik Darmayanti. Menurutnya, masyarakat umum yang ingin mendapatkan dosis ketiga atau booster vaksin COVID-19 yang datang ke Puskesmas S Parman bisa dikatakan cukup banyak.
“Rata-rata dalam sehari itu ada sekitar lima sampai enam orang yang datang ke kita,” ujarnya
Namun, lantaran waktu itu belum ada surat edaran terkait pemberian booster vaksin, pihaknya pun memutuskan untuk meminta saran kepada jajaran Dinkes Banjarmasin, khususnya Bidang P2P.
“Karena edaran kepala dinas sudah keiuar. Mulai Sabtu, 29 Januari 2022 kami resmi bisa melakukan booster untuk masyarakat umum,” imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap mengutamakan pemberian layanan vaksinasi untuk sasaran lansia.(SU)