Suarindonesia – Ketika santai menunggu ‘pasien’ (pecandu narkoba,red) di rumah , tiba-tiba Hermansyah alias Angguy (42), digebrek anggota Polsketa Banjarmasin Selatan.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, Iptu Ghanef Brigandono, saat dikonfirmasi Rabu (2/10), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
Dan akan dikenakan pasal 112 Ayat (1) junto 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tersangka diamankan pada Senin malam (30/9) lalu, sekitar pukul 19.45 WITA,” tambahnya
Tersangka diketahui beralamat Jalan Kelayan B seberang Gang Simponi RT 08 Banjarmasin Selatan.
Titangkap bersama barang bukti sepuluh paket sabu sabu dengan berat seluruhnya 2,73 gram, satu buah pipet kaca yang di dalamnya masih ada sisa sabu sabu, satu buah bong terbuat dari botol plastik dan lainnya.
Semua hasil penyelidikan dari infomrasi diterima hingga dilakukan penggebrekan dan menggeledah di rumah tersangka. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















