Suarindonesia – Kali ini dihadirkan DR Sabhan Mpd, saksi ahli bahasa dari Program Studi Bahasa Indonesia dari FKIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
Itu tentang perkara spanduk tentang tulisan kaitan di Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan (Dishut Kalsel), dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa M Rizani, lanjut persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (26/6).
Kali ini hadirkan DR Sabhan Mpd, saksi ahli bahasa dari Program Studi Bahasa Indonesia dari FKIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU( Rizki P maupun Hakim Ketua Edy C,
Disebut Sabhan kalau ucapan atau tulisan yang belum ada bukti kebenarannya itu sifatnya menuduh dan dalam tata bahasa itu bisa diartikan fitnah.
Termasuk dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret M Rizani ke persidangan PN Banjarmasin.
Itu terkait pemasangan spanduk yang isinya belum bisa dibuktikan kebenaran itu sama dengan fitnah dan melakukan pencemaran nama baik.
“Karena apa yang tertulis dalam spanduk tersebut tidak ada buktinya,” ucap Sabhan lagi.
Menurut saksi lagi, apa yang dikatakan maupun diucapkan serta yang dituliskan tidak benar itu bertujuan menjelekkan.
“Selama itu belum bisa dibuktikan berarti itu menuduh atau memfitnah, terkecuali ada buktinya,” beber Sabhan.
Karena Lanjutnya, menuduh dan mencemarkan nama baik, kalau itu tidak benar merusak kehormatan orang lain
Diketahui, sidang dugaan pencemaran nama baik atau dugaan fitnah yang melibatkan oknum pegawai Dishut Kalsel ini diduga berawal dari gesekan antar pegawai dalam sebuah jabatan.
Hal tersebut diungkapkan Bujino A Dalam K SH MH, selaku penasihat hukum terdakwa M Rizani.
Menurut Bujino, bahwa kasus yang menyeret kliennya itu merupakan hubungan internal yang bisa diselesaikan.
“Kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan secara internal,” tambahnya.
Kasus yang menyeret terdakwa M Rizani SE MM ini diduga lantaran sakit hati karena batal menjabat sebagai Kepala Bagian Prasarana Fisik Biro Sarana Prasarana Perekonomian Pemprov Kalsel.
Yang mana kegagalan akan jabatan tersebut diduga karena andil Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kalsel, Hanif Faisol Norofik.
Atas dasar itu M Rizani, yang tercatat sebagai Plt Kepala Biro Perlengkapan Barang/Jasa Pemprov Kalsel, kemudian diduga berencana menuduh sang Kadishut melakukan mark up pada proyek penghijauan di perkantoran Pemprov Kalsel.
Tudingannya, bahwa Hanif sang Kadishut Kalsel hanya membeli bibit pohon antara Rp700 ribu hingga Rp800 ribu saja per batang, sementara dari DIPA yang dianggarkan tahun 2018 itu, tertera sebesar Rp1 juta.
Tak berhenti sampai di situ, M Rizani, lantas pada 24 Januari 2019, nekad membuat spanduk bertuliskan ‘Tangkap Kadishut (Hanif Faisol Norofik) : Mark Up Penghijuan di Perkantoran Pemprov Kalsel. Merubah APBD Dana Penghijauan di Jalan A Yani ke Perkantoran di Banjarbaru tanpa Persetujuan DPRD Kalsel TA 2017”, dengan cara mengirimkannya melalui handphone kepada percetakan CV Trimitra Borneo, Jalan S Parman Banjarmasin.
Begitu spanduk tersebut telah jadi, Muhammad Rizani kemudian memasangnya di depan Gedung KNPI Kalsel Jalan Merdeka, hingga terlihat oleh khalayak ramai serta diketahui orang banyak.
Kadishut Kalsel, Hanif Faisol Norofik, yang mengetahui akan tindakkan pelaku merasa keberatan dan tidak terima hingga melaporkan Muhammad Rizani ke polisi, dengan tuduhan melakukan kejahatan, pencemaran baik, sebagaimana diatur Pasal 311 ayat 1 KUHP.
Hanif Faisol Norofik melaporkan yang bersangkutan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baiknya, dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum sebagaimana diatur Pasal 310 ayat 2 KUHP.
Dari beberapa kali pesidangan ini pula, telah empat saksi yang dihadirkan, termasuk Kadishut Kalsel. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















