“SAFA DIA” Sebut Pendukungnya Punya Visi – Misi

- Penulis

Senin, 12 Agustus 2024 - 02:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Melalui dukungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), pasangan H Syaifullah Tamliha dan Kepala Rumah Sakit Ulin Banjarmasin DR Diauddin telah memenuhi syarat untuk berlaga di Pemilihan Bupati Kabupaten Banjar 2024.

Dengan dukungan PPP dan Gerindra, Tamliha – DR Diaudiin yang mengunakan tag line SAFA DIA mendapatkan 13 kursi atau diatas persyaratan minimal 9 kursi atau 20 persen dukungan di DPRD Kabupaten Banjar.

Walaupun bisa melenggang untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati – Wakil Bupati Banjar pada  27 hingga 29 Agustus mendatang, pasangan ini tetap mengandeng partai kecil dan non parlemen.

Jadi SAFA DIA, memastikan tak membedakan Partai Kecil dan Non Parlemen yang bakal digandeng beragam, mulai dari PBB, PSI, Gelora, Partai Buruh dan Partai lainnya.

Bakal dengan tag line SAFA DIA, Calon Bupati Banjar, Syaifullah Tamliha mengatakan dalam Pilkada 2024 ini, tidak membedakan partai besar atau partai kecil dalam mendukung dirinya maju sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar.

Yang paling penting adalah dukungan partai ini bisa memuluskan langkah maju dan memenuhi syarat mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Banjar.

Selain itu, semua partai politik yang mendukungnya memiliki kesamaan visi, misi dan program yang membawa Kabupaten Banjar lebih maju, bebas dari korupsi serta memiliki moral yang kuat dalam pencegahan politik uang dan praktek politik tercela.

Baca Juga :   RAMPUNG Lintasan Atletik Stadion 17 Mei, PUPR Kalsel Serahkan ke Dispora

Syaifullah Tamliha menegaskan sebagai putra Banjar asli, dirinya tidak menginginkan Kabupaten Banjar tertinggal dari Kabupaten lain dan masyarakatnya tidak sejahtera.

Selain itu, dirinya berjanji untuk menepati janjinya seandainya diberi kepercayaan di pemilihan kepala daerah Kabupaten Banjar.

“Sebagai putra asli Banjar, kami tidak ingin Kabupaten Banjar tertinggal dari kabupaten yg lain dan bersatu padu menyejahterakan rakyatnya, bukan sekedar setiap pilkada berbagi uang yang setelahnya rakyat ditinggalkan dengan tumpukan banjir setiap saat, jalan rakyat penuh lubang dan bantuan sosial seakan bantuan pribadi seorang bupati tanpa keterusterangan,” kata Syaifullah Tamliha. (*/SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS BERDARAH di Kawasan Gubernur Soebarjo Direkaulang dengan 20 Adegan
DPRD KALSEL Ubah Jadwal Kegiatan Oktober 2026
DIPANGKAS Anggaran Pariwisata Kalsel 2027, Komisi II Minta Efisiensi dan Inovasi
CARI SISA KORBAN, Basarnas Tunggu Bangkai Kapal Virgo Transport 8 Diangkat
69 KORBAN Kapal Virgo Transport 8 yang Sudah Teridentifikasi
KOBARAN API di Kawasan Simpang Belitung
KORBAN KM Virgo Transport 8: Enam Jenazah Teridentifikasi
GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38

DPRD KALSEL Ubah Jadwal Kegiatan Oktober 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:39

DIPANGKAS Anggaran Pariwisata Kalsel 2027, Komisi II Minta Efisiensi dan Inovasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:19

KOBARAN API di Kawasan Simpang Belitung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:03

GUBERNUR AGUSTIAR Ultimatum RS Jika Persulit Warga Berobat saat Karhutla

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:56

KORBAN KM Virgo Transport 8: Enam Jenazah Teridentifikasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22

PERKUAT SINERGITAS di HUT ke-81 TNI, Dilakukan Jajaran Polsek Banjarmasin Utara

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:50

6 SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:29

MOMEN HUT ke-81 TNI, Kapolsek Banjarmasin Tengah dan Barat Sambangi Koramil Bawa Tumpeng

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD KALSEL Ubah Jadwal Kegiatan Oktober 2026

Rabu, 7 Okt 2026 - 17:38

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan 18 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Foto: HO-Antara)

Hukum

MK: Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca