SuarIndonesia – Sabu berat bersih 4,99 gram dibungkus pakai tisu oleh Rijani alias Jani (53), warga Jalan Bumi Mas, Banjarmasin Selatan, berakhir ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Saat inih diamankan di Polresta Banjarmasin untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol, Syuaib, kepada awak media, Senin (4/8/2025).
Tersangka Jani ditangkap ketika di Jalan Darma Bakti IV, RT 18 RW 02, Kelurahan Pemurus Luar, pada Senin (28/8/2025).

“Sabu dibungkus tisu dilapisi lakban hitam, tersimpan di saku celana tersangka. Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika,” tambah Kasat.
Ditakanan, penangkapan berawal adanya informasi langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan atau penyimpanan narkotika golongan I.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba, khususunya di Kota Banjarmasin. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















