Suarindonesia, Seorang pengedar Narkotika,Taufik alias Opek (26), ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Tengah, saat berada di rumahnya.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim, Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah, dikonfirmasi Mnggu (14/12/2025), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan dikenakan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka diketahui warga Jalan KS Tubun Gang Mahakam Banjarmasin Selatan, ditangkap karena adanya laporan masyarakat diduga sering melakukan peredaran Narkotika.
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada Selasa (9/12/2025), anggota dipimpin Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu 1.71 gram yang disimpan dalam kotak rokok. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















