Suarindonesia – Sebuah rumah ditenggrai berbisnis narkoba digerebek anggota Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin.
Dari dalam rumah di Jalan Tembus Mantuil Gang Bersama Rt 23/01 Kelayan Selatan Banjarmasin Selatan ini, petugas menemukan 10 paket siap edar dan satu buah timbangan digital.
Selain menyita barang bukti shabu 10 paket, petugas juga mengamankan dua orang pria diduga sebagai pemilik barang sekaligus pemillik rumah yakni Abdul Hamid alias Hamid (20) dan Jaya Sucipto alias Jaya (32).
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Minggu (17/3), tertangkapnya kedua tersangka Jaya dan Hamid berdasarkan informasi masyarakat terkait akivitas yang dilakukan keduannya.
“Setelah mendapatkan informasi, petugas di lapangan langsung melakukan penyelidikan terkait bisnis yang di lakukan kedua tersangka,” jelas kasat.
Dalam hal ini, Herry mengungkapkan barang bukti narkoba yang di sita dari kedua tersangka terdiri 9 paket sabu seberat 2,9 gram, 1 buah timbangan digital serta ,1 paket sabu dengan seberat 0,85 gram.
“Barang buktk di temukan didalam dompet dan rencananya akan di jual dengan harga bervariasi,” ujarnya. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















