ROHANA Sebut untuk Jadi Kepala Seksi Bayar Rp 10 Juta Pada Bupati HSU Nonaktif

- Penulis

Senin, 11 Juli 2022 - 20:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Salah seorang saksi yang diajukan JPU KPK dalam perkara Bupati nonaktif HSU (Hulu Sungai Utara), Abd Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (11/7/2022) adalah Rohana yakni Istri dari terpidana mantan Plt Kadis PUPRP HSU.

Sedangkan saksi lainnya adalah Muhaidi Pemilik asal Sarang walet, Megaerawati pemilik Tanah yang di beli Abdul Wahid, Ahmad khairuraji, Penunggu Sarang Walet dan Tajuddin noor, pemilik Tanah yang dibeli Wahid

Rohana dalam kesaksian mengatakan bahwa ia mendapat informasi kalau Kepala Dinas tempat suaminya berkerja masih kosong.

Menurut keterangan suaminya Maliki, untuk menjabat sebagai Plt, Terdakwa Abdul Wahid minta imbalan sebaser Rp 500 juta, ini dibayar dari hasil menjualan mobil dan meminjam kepada adik Maliki.

Rohana yang kini masih menjabat sebagai Kepala Seksi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu HSU juga diminta terdakwa Rp 10 juta.

Dibagian lain ia mengatakan bahwa soal fee proyek diakui tidak mengetahui, tetapi kalau ada PNS yang mau mutasi pasti bayar kepada terdakwa.

Sedangkan saksi lainnya membenarkan kalau tanah miliknya dibeli oleh terdakwa, seperti dikatakan saksi Mega Erawati mengakui, dengan nilai Rp 170 juta.

Sementara saksi Muhaidi sarang walet miliknya dibeli terdakwa
Rp 2 Miliar 525 juta yang dicicil sebanyak 10 kali dan pada tahun 2017 cicilan itu lunas..

Sidang yang berlangsung menjelang Magrib tersebut Majelis Hakim Dipimpin hakim Yusriansyah dengan didampingi Ahmad Gawie dan Arif Winarno, sementara JPU KPK ditangani oleh Tito Zailani.

Saksi lainnya yaknii Ahmad Khairuraji mengakui, saat ini Sarang Burung Walet yang dimiliki Wahid panen dalam 4 bulan dengan hasi nya 4-5 kilo dengan terkumpul hasilnya sebesar Rp 244 juta lebih.

Uang nya itu di setor ke Bank nama saya, tapi buku Bank dan ATM nya di tangan Wahid

JPU KPK Tito Jaelani usai sidang mengatakan, intinya saksi yang dihadirkan tentang TPPU terkait hak atas kepemilikan tanah kepada abdul wahid, dan diatas namakan anaknya Almien Safari i.

Baca Juga :   KESIAPSIGAAN OPERASIONAL, Ribuan Personel TNI/Polri Simulasi Penanganan Konflik di Kalsel

Tito mengatakan pada sidang mendatang masih menghadirkan saksi yang menyangkut masalah tindak pidana pencucian uang, sesudah itu akan dihadirkan pula saksi ahli.

Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Fahmi SH MH, mendakwa Abdul Wahid dengan sejumlah dakwaan alternatif.

Pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Alternatif kesatu yang kedua, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian dakwaan alternatif ketiga yang kesatu, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Lalu alternatif ketiga yang kedua, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M
IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !
LAKA LIBATKAN Dua Emak-emak di Banjarmasin, Respon Cepat 110 Polri Permasalahan Berakhir Damai
BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji
PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan
PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca