REVISI UU TNI Disesuaikan dengan Perkembangan Zaman

- Penulis

Senin, 17 Maret 2025 - 22:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). (Foto: ANTARA/Melalusa SK)

Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). (Foto: ANTARA/Melalusa SK)

SuarIndonesia — Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI digulirkan sebagai bentuk penyesuaian institusi tersebut dengan perkembangan zaman.

Menurut dia, penguatan posisi TNI perlu dipertegas mengingat UU tersebut tidak pernah dilakukan revisi lebih dari dua dekade.

“Saya kira penguatan posisi TNI perlu dipertegas dan saya kira Undang-Undang TNI kan sudah dilakukan revisi terakhir 25 tahun lalu, hampir 25 tahun lalu, jadi penyesuaian-penyesuaian terhadap keadaan,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Dia lantas melanjutkan, “Apalagi TNI sebuah kekuatan yang sangat penting, sangat vital perannya bagi negara. Saya kira penyesuaian-penyesuaian bagi posisi lembaga tersebut.”

Menyoal hal tersebut, dia memandang posisi dan sejumlah isu menyangkut TNI harus dirumuskan kembali dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).

Misalnya, kata dia, terkait perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI.

Menurut dia, perpanjangan batas usia tersebut dapat merujuk pada kemampuan prajurit yang masih optimal untuk tetap mengabdi.

“Kalau misalnya soal diperpanjang karena seseorang menjadi jenderal melalui sebuah tahapan yang panjang, dengan pendidikan yang panjang juga, dengan biaya yang juga sangat mahal (maka) ketika yang bersangkutan pensiun di usia 58 (tahun) rata-rata juga masih segar bugar dan masih cukup kuat,” ujarnya.

Dia menyebut TNI dapat saja menduduki jabatan sipil ataupun politik, namun harus terlebih dahulu pensiun dari dinas keprajuritan.

“Kalau presiden menyetujui saya kira enggak ada masalah, yang penting presiden memberikan persetujuan yang bersangkutan pensiun dari jabatan posisi yang aktif,” katanya.

Baca Juga :   TAHAP Pendaftaran Calon PSU Pilkada 2024 Dimulai

Dia menegaskan kembali bahwa prajurit TNI yang ditempatkan pada jabatan sipil tertentu di luar aturan penempatan prajurit TNI pada kementerian/lembaga dalam UU TNI maka harus mundur dari kedinasannya.

“Ya, kalau dia di situ ya harus mundur, dan yang ditempatkan di situ biasanya orang-orang yang memiliki kapasitas atau berminat dengan persoalan pertanian, peternakan, kan tentara meski memiliki keahlian dalam bidang dunia militer secara personal, tapi ada juga orang orang yang memiliki kemampuan dalam bidang-bidang teknis, pertanian, peternakan, perikanan dan sebagainya,” ujar dia.

Dia mengatakan agar revisi UU TNI tetap mengedepankan supremasi sipil maka mekanisme pengaturan tentang kedudukan hingga penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga harus diatur secara rigid.

“Harus rigid di Undang-Undang TNI supaya sipil tidak merasa terganggu dan seterusnya, harus rigid peraturannya,” tutur Ahmad Muzani dilansir dari AntaraNews.

Muzani memandang aspirasi yang disampaikan publik terkait proses penyusunan RUU TNI tak ubahnya sebagai dinamika dalam berdemokrasi di tanah air.

Dia menekankan pula bahwa RUU TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru.

“Saya kira enggak, saya kira dwifungsi otomatis apa saja bisa, ini kan ada beberapa yang batasan-batasanya,” katanya menambahkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
PUNCAK HAJI: Pemerintah Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
KEMENHUT Tahan Tersangka Penyelundup 3 Ton Sisik Trenggiling
BGN Tangguhkan 1.152 SPPG Wujud tak Ada Kompromi untuk Standar MBG
JEMAAH Diimbau Siapkan Stamina Hadapi Rute Mina ke Jamarat
SEMBILAN WNI Korban Penahanan Israel Kembali ke Tanah Air
PRESTASI GEMILANG ! Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Senin, 25 Mei 2026 - 14:44

AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca