REVISI UU TNI Disesuaikan dengan Perkembangan Zaman

- Penulis

Senin, 17 Maret 2025 - 22:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). (Foto: ANTARA/Melalusa SK)

Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). (Foto: ANTARA/Melalusa SK)

SuarIndonesia — Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI digulirkan sebagai bentuk penyesuaian institusi tersebut dengan perkembangan zaman.

Menurut dia, penguatan posisi TNI perlu dipertegas mengingat UU tersebut tidak pernah dilakukan revisi lebih dari dua dekade.

“Saya kira penguatan posisi TNI perlu dipertegas dan saya kira Undang-Undang TNI kan sudah dilakukan revisi terakhir 25 tahun lalu, hampir 25 tahun lalu, jadi penyesuaian-penyesuaian terhadap keadaan,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Dia lantas melanjutkan, “Apalagi TNI sebuah kekuatan yang sangat penting, sangat vital perannya bagi negara. Saya kira penyesuaian-penyesuaian bagi posisi lembaga tersebut.”

Menyoal hal tersebut, dia memandang posisi dan sejumlah isu menyangkut TNI harus dirumuskan kembali dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).

Misalnya, kata dia, terkait perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI.

Menurut dia, perpanjangan batas usia tersebut dapat merujuk pada kemampuan prajurit yang masih optimal untuk tetap mengabdi.

“Kalau misalnya soal diperpanjang karena seseorang menjadi jenderal melalui sebuah tahapan yang panjang, dengan pendidikan yang panjang juga, dengan biaya yang juga sangat mahal (maka) ketika yang bersangkutan pensiun di usia 58 (tahun) rata-rata juga masih segar bugar dan masih cukup kuat,” ujarnya.

Dia menyebut TNI dapat saja menduduki jabatan sipil ataupun politik, namun harus terlebih dahulu pensiun dari dinas keprajuritan.

“Kalau presiden menyetujui saya kira enggak ada masalah, yang penting presiden memberikan persetujuan yang bersangkutan pensiun dari jabatan posisi yang aktif,” katanya.

Baca Juga :   DIBAHAS DPRD Balangan Perubahan APBD 2026

Dia menegaskan kembali bahwa prajurit TNI yang ditempatkan pada jabatan sipil tertentu di luar aturan penempatan prajurit TNI pada kementerian/lembaga dalam UU TNI maka harus mundur dari kedinasannya.

“Ya, kalau dia di situ ya harus mundur, dan yang ditempatkan di situ biasanya orang-orang yang memiliki kapasitas atau berminat dengan persoalan pertanian, peternakan, kan tentara meski memiliki keahlian dalam bidang dunia militer secara personal, tapi ada juga orang orang yang memiliki kemampuan dalam bidang-bidang teknis, pertanian, peternakan, perikanan dan sebagainya,” ujar dia.

Dia mengatakan agar revisi UU TNI tetap mengedepankan supremasi sipil maka mekanisme pengaturan tentang kedudukan hingga penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga harus diatur secara rigid.

“Harus rigid di Undang-Undang TNI supaya sipil tidak merasa terganggu dan seterusnya, harus rigid peraturannya,” tutur Ahmad Muzani dilansir dari AntaraNews.

Muzani memandang aspirasi yang disampaikan publik terkait proses penyusunan RUU TNI tak ubahnya sebagai dinamika dalam berdemokrasi di tanah air.

Dia menekankan pula bahwa RUU TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru.

“Saya kira enggak, saya kira dwifungsi otomatis apa saja bisa, ini kan ada beberapa yang batasan-batasanya,” katanya menambahkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DANKODAERAL XIII Turun ke Lokasi Karhutla di Gambut Kalsel
KUNJUNGAN KOMJAK RI Diterima Kajati Kalsel dan Dilanjut Dialog dengan Mahasiswa
MK Tetapkan Minimal Tiga Indikator Status Bencana Nasional
TERSANGKA Karhutla Bertambah jadi 89 Orang
HAJI ISAM Tetap Aktor Penting Penanganan Karhutla Kalsel, Meski Bukan Koordinator
MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI
PRAPERADILAN Febrie Ditolak
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:51

KARHUTLA Kalimantan “Alarm Keras” Jangan Hanya Padamkan Api, Periksa Tata Kelola

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:36

POLDA KALSEL Uji Coba Cairan Pemadam Berbahan Minyak Nabati

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:28

WARGA Bandarmasih Dikagetkan Kobaran Api

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:51

KEJAGUNG Sita Aset Bos Tambang Aseng, Nilainya Tembus 338 Miliar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:43

NIKMATI Suasana Malam di Kawasan Taman Kamboja Berujung Keributan dan Diamankan Polisi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:02

SERUNYA Sayembara Panjat Pinang Warga Pasar Batuah Banjarmasin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:01

DANKODAERAL XIII Turun ke Lokasi Karhutla di Gambut Kalsel

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:25

BERKOLABORASI Jaksa di Kalsel dan IKA UNAIR Masuk Sekolah di SMAN 7 Banjarmasin

Berita Terbaru

Rumah sewaan yang terbakar, Senin (31/8/2026) dinihari, sekitar pukul 02.00 WITA. (SuarIndonesia/DO)

Kalsel

WARGA Bandarmasih Dikagetkan Kobaran Api

Senin, 31 Agu 2026 - 14:28

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca