REVISI UU TNI Disesuaikan dengan Perkembangan Zaman

- Penulis

Senin, 17 Maret 2025 - 22:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). (Foto: ANTARA/Melalusa SK)

Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). (Foto: ANTARA/Melalusa SK)

SuarIndonesia — Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI digulirkan sebagai bentuk penyesuaian institusi tersebut dengan perkembangan zaman.

Menurut dia, penguatan posisi TNI perlu dipertegas mengingat UU tersebut tidak pernah dilakukan revisi lebih dari dua dekade.

“Saya kira penguatan posisi TNI perlu dipertegas dan saya kira Undang-Undang TNI kan sudah dilakukan revisi terakhir 25 tahun lalu, hampir 25 tahun lalu, jadi penyesuaian-penyesuaian terhadap keadaan,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Dia lantas melanjutkan, “Apalagi TNI sebuah kekuatan yang sangat penting, sangat vital perannya bagi negara. Saya kira penyesuaian-penyesuaian bagi posisi lembaga tersebut.”

Menyoal hal tersebut, dia memandang posisi dan sejumlah isu menyangkut TNI harus dirumuskan kembali dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).

Misalnya, kata dia, terkait perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI.

Menurut dia, perpanjangan batas usia tersebut dapat merujuk pada kemampuan prajurit yang masih optimal untuk tetap mengabdi.

“Kalau misalnya soal diperpanjang karena seseorang menjadi jenderal melalui sebuah tahapan yang panjang, dengan pendidikan yang panjang juga, dengan biaya yang juga sangat mahal (maka) ketika yang bersangkutan pensiun di usia 58 (tahun) rata-rata juga masih segar bugar dan masih cukup kuat,” ujarnya.

Dia menyebut TNI dapat saja menduduki jabatan sipil ataupun politik, namun harus terlebih dahulu pensiun dari dinas keprajuritan.

“Kalau presiden menyetujui saya kira enggak ada masalah, yang penting presiden memberikan persetujuan yang bersangkutan pensiun dari jabatan posisi yang aktif,” katanya.

Baca Juga :   DIBAHAS DPRD Balangan Perubahan APBD 2026

Dia menegaskan kembali bahwa prajurit TNI yang ditempatkan pada jabatan sipil tertentu di luar aturan penempatan prajurit TNI pada kementerian/lembaga dalam UU TNI maka harus mundur dari kedinasannya.

“Ya, kalau dia di situ ya harus mundur, dan yang ditempatkan di situ biasanya orang-orang yang memiliki kapasitas atau berminat dengan persoalan pertanian, peternakan, kan tentara meski memiliki keahlian dalam bidang dunia militer secara personal, tapi ada juga orang orang yang memiliki kemampuan dalam bidang-bidang teknis, pertanian, peternakan, perikanan dan sebagainya,” ujar dia.

Dia mengatakan agar revisi UU TNI tetap mengedepankan supremasi sipil maka mekanisme pengaturan tentang kedudukan hingga penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga harus diatur secara rigid.

“Harus rigid di Undang-Undang TNI supaya sipil tidak merasa terganggu dan seterusnya, harus rigid peraturannya,” tutur Ahmad Muzani dilansir dari AntaraNews.

Muzani memandang aspirasi yang disampaikan publik terkait proses penyusunan RUU TNI tak ubahnya sebagai dinamika dalam berdemokrasi di tanah air.

Dia menekankan pula bahwa RUU TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru.

“Saya kira enggak, saya kira dwifungsi otomatis apa saja bisa, ini kan ada beberapa yang batasan-batasanya,” katanya menambahkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng
KORUPSI DANA BNPB: KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp5,47 Miliar
KASUS DANA BNPB: KPK Ungkap Identitas dan Peran Lima Tersangka
PELAKSANAAN MBG Prasmanan harus Persetujuan Pihak Sekolah
POLRI Siapkan Polisi Khusus Kehutanan
PENANGANAN Karhutla Dipastikan Maksimal
KAPOLDA KALSEL Paparkan Inovasi Strategis di Hadapan Astamaops Kapolri beserta Tim
TEMUAN KARHUTLA KALBAR: Komnas HAM Panggil Kementerian Terkait

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:51

KORUPSI DANA BNPB: KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp5,47 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:43

KASUS DANA BNPB: KPK Ungkap Identitas dan Peran Lima Tersangka

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:17

POLRI Siapkan Polisi Khusus Kehutanan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:56

PENANGANAN Karhutla Dipastikan Maksimal

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:45

KAPOLDA KALSEL Paparkan Inovasi Strategis di Hadapan Astamaops Kapolri beserta Tim

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:10

TEMUAN KARHUTLA KALBAR: Komnas HAM Panggil Kementerian Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:35

OTT BNPB: KPK Tahan Lima Tersangka

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni meninjau langsung penanganan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, Jumat (16/10/2026). (Foto: HO-Kemenhut RI)

Kalteng

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Okt 2026 - 21:56

Hujan saat mengguyur Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Jumat (16/10/2026). (Foto: detikKalimantan)

Kalteng

PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!

Jumat, 16 Okt 2026 - 19:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca