SuarIndonesia – Seorang residivis pembawa senjata tajam (sajam), Abdul Wahab (23) ditangkap oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan.
Ini, saat berada di Jalan Pekapura A depan Soto Warung H Anang RT 08 Banjarmasin Tengah, pada Sabtu (20/4/2024).
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskim, Iptu Sudirno, saat dikonfrimasi Rabu (24/4/2024), membenarkan adanya mengamankan bersama barang bukti dan dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 .
Tersangka diketahui warga Jalan Pekapuran B laut RT 11 Banjarmasin Timur, dan anggota mengamankan barang bukti dua bilah pisau lipat.
Dimana pada saat petugas melakukan penangkapan tersangka narkotika, tersangka sedang minum-minuman keras bersama beberapa orang rekannya, anggota melakukan penggeledahan.
Alhasil menemukan satu bilah Sajam lengkap dengan sarungnya di pinggang kanan dan di saku celana belakang sebelah kanan, anggota kembalu menemukan dua bilah pisau lipat
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, untuk proses lebih lanjut. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















