SuarIndonesia -Pria berinisial MLP (38), yang diketahui seorang residivis, kembali beulah dengan mengacungkan celuriik, akhirnya disrrgap Polisi.
Ia kini diamankan petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin setelah melakukan pengancaman dengan senjata tajam dan perusakan di kawasan Jalan Kelayan A II No. 359, Banjarmasin Selatan.
Peristiwa itu dilakukan MLP warga Banjarmasin Selatan, membuat korban MHF tak terima dan melaporkan kejadian ke Mapolresta
“Peristiwa ketika korban mencoba menegur dan meminta tersangka untuk pergi, lantas marah dan mengacungkan celurit sambil mengancam dengan kata-kata kasar,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, Jumat (13/12/2024) malam.
Dikatakan, pelaporan diterima sejak, Senin (9/12/2024).
Atas laporan korban, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamakan tersangka MLP.
Tak hanya mengancam, tersangka juga mengejar korban yang lari ke dalam rumah.
“Pelaku juga merusak sepeda motor milik korban dengan menendangnya hingga jatuh dan merusak bagian tebeng kanan motor,” ujarnya lagi.
Untuk barang bukti berupa sebuah sweater warna merah hitam abu-abu bertuliskan YNC, sebuah flashdisk berisi rekaman video pengancaman, dan tebeng sepeda motor yang rusak.
“Tersangka MLP merupakan residivis dengan dua kali catatan kriminal sebelumnya yakni pada tahun 2008, MLP di hukum dalam kasus pengeroyokan dengan vonis 6 bulan penjara dan pada tahun 2012, kembali dihukum dalam kasus narkoba dengan vonis 4 tahun 6 bulan,” tambah Kasat.
Tersangka kini kembali menghadapi proses hukum atas dugaan pengancaman dan pengrusakan dan jika terbukti bersalah akan di jerat dengan Pasal 335 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















