ADITYA Legowo soal Pilkada Banjarbaru, Melalui Surat ke Mendagri, Dirjen Otda dan Gubernur Kalsel

- Penulis

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aditya Mufti Ariffin

Aditya Mufti Ariffin

Suarindonesia – Aditya Mufti Ariffin menyatakan secara tertulis legowo atas diskualifikasi sebagai calon Walikota.

Melalui surat pernyataan yang ditembuskan Aditya ke Pemprov Kalsel, ia menyatakan menerima putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru.

Dalam surat tertanggal 4 November 2024, itu lengkap menulis nama Aditya, tanggal lahir, dan jabatan sebagai Walikota.

Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Selatan.

“Menindaklanjuti surat keputusan KPU Banjarbaru Nomor 124 tahun 2024 tentang pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan H. Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru.

Saya menerima putusan dimaksud dan tidak melanjutkan tahapan Pilkada,” tulis Aditya dalam surat tersebut.

Masih dalam surat tersebut dilanjutkan dengan pernyataan dirinya siap kembali menjalankan tugas sebagai Walikota Banjarbaru dalam waktu sesegeranya sebelum berakhirnya masa cuti di luar tanggungan negara  23 November 2024.

“Demikian surat pernyataan ini saya buat tanda ada unsur paksaaan pihak manapun untuk diketahui sebagai bahan tindak lanjut,” tulisnya dalam surat itu lagi.

Baca Juga :   UPT DI KALSEL Sampaikan Aspirasi kepada Wamenhut

Perihal surat tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Thaufik Hidayat, Jumat (13/12/2024).

Thaufik menyabut pihaknya hanya menerima tembusan, sedangkan tindak lanjut di Kementerian Dalam Negeri.

“Kami hanya menerima tembusan. Memang benar surat itu disampaikan kepada kami,” ujarnya singkat.

Jika menyimak isi surat tersebut sejatinya Aditya legowo dengan putusan pembatalan pencalonan.

Belakangan diketahui mantan calon wakil Aditya, Said Abdullah, justru melaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Laporan Said Abdullah dengan nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Dalam Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-DKP), dijelaskan bahwa pemohon hanya mencantumkan nama Said Abdullah.

Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru tersebut mengajukan permohonan ke MK, melalui kuasa hukumnya, Syarifah Hayana.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TUJUH PELAKU NARKOBA Diciduk Polsek KPL Banjarmasin, Sita 24 Paket Sabu dan 40 Butir Eksatasi
“KASUS BERDARAH” di Bumi Basirih Banjarmasin, Ayah Dua Anak Tewas
KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak
EMBARKASI Banjarmasin Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji 2026
CEGAH PRAKTIK ILEGAL, Timwas DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus
PANCASILA jadi Pegangan Indonesia Hadapi Konflik Dunia
PRESIDEN PRABOWO: Pancasila jadi Dasar Pembangunan Ekonomi Adil dan Sejahtera
“AMUK HANTU MERAH” Porak-poranda Rumah Kontrakan, Gegerkan Warga

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:13

TUJUH PELAKU NARKOBA Diciduk Polsek KPL Banjarmasin, Sita 24 Paket Sabu dan 40 Butir Eksatasi

Senin, 1 Juni 2026 - 21:50

“KASUS BERDARAH” di Bumi Basirih Banjarmasin, Ayah Dua Anak Tewas

Senin, 1 Juni 2026 - 21:25

KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak

Senin, 1 Juni 2026 - 20:48

CEGAH PRAKTIK ILEGAL, Timwas DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

Senin, 1 Juni 2026 - 20:32

PANCASILA jadi Pegangan Indonesia Hadapi Konflik Dunia

Senin, 1 Juni 2026 - 20:27

PRESIDEN PRABOWO: Pancasila jadi Dasar Pembangunan Ekonomi Adil dan Sejahtera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:56

KAWANAN “ABH” Diduga Terlibat Pengeroyok Kai Fauzi Diamankan Polresta Banjarmasin

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:18

SEMARAK TVRI Selenggarakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Melibatkan UKM

Berita Terbaru


Praktik Perjudian di Kotabaru. (Foto: Istimewa)

Hukum

KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak

Senin, 1 Jun 2026 - 21:25

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca