SuarIndonesia – Seorang remaja berinisial AZ (18), warga Jalan Sungai Bilu, Banjarmasin Tengah, diamankan anggota Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, pada Jumat (28/2/2025) dinihari.
AZ yang masih berstatus pelajar tertangkap tangan sedang membawa senjata tajam jenis celurit dengan ukuran panjangtanpa surat izin yang sah.
Diamankannya AZ berawal saat petugas dari Tim Macan Reskrim melakukan patroli di kawasan Jalan Keramat Raya, Kelurahan Sungai Bilu, Banjarmasin Timur dan menemukan beberapa remaja yang beriringan mengendarai sepeda motor.
Setelah dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan celurit tersebut di tangan AZ.
“Berdasarkan pengakuan AZ Saat bahwa senjata tajam tersebut rencananya akan digunakan untuk tawuran,” jelas Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa kepada awak media, Sabtu (1/3/2025)
Dalam hal ini, Eru mengingatkan masyarakat untuk selalu mengawasi anak-anak remaja, khususnya selama bulan suci Ramadan.
“Agar orang tua tidak mudah mengizinkan anak-anak mengendarai sepeda motor pada malam hari, demi terciptanya situasi yang aman dan nyaman di Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses.
Di lain lokasi, juga sebelumnya diamankan Akhmad (52), karena kedapatan membawa senjata tajam jenis keris, pada Selasa (25/2/2025) dinihari.
Ia diamankan tim opsnal Macan Resta ketika berada di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, tepatnya di depan Hotel Daun Mas.
Pelaku seharinya bekerja sebagai buruh yang tinggal di Jalan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, terlihat sedang nongkrong di lokasi kejadian. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















