SuarIndonesia — Pengiriman ribuan burung tanpa dokumen digagalkan Balai Karantina Jawa Tengah (Jateng) saat tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. Sebanyak 192 burung di antaranya adalah satwa dilindungi.
Kepala Balai Karantina Jateng, Mustaqim mengatakan total terdapat 3.287 ekor burung yang diangkut menggunakan dua truk dari Kumai, Kalimantan Tengah (Kalteng). Rencananya, burung-burung tersebut akan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
“Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 3.095 ekor merupakan burung madu. Dari jumlah tersebut, 2.425 ekor ditemukan dalam kondisi hidup dan 670 ekor dalam kondisi mati,” kata Mustaqim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2026)..
“Petugas juga menemukan 192 ekor burung sepah raja yang masuk kategori satwa dilindungi. Dari jumlah tersebut, 148 ekor ditemukan dalam kondisi hidup, sedangkan 44 ekor lainnya mati,” lanjutnya.
Pengungkapan kasus itu dilakukan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jateng bersama Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra), serta Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas.
Penindakan bermula saat KM Dharma Rucitra 9 tiba di Pelabuhan Tanjung Emas sekitar pukul 17.00 WIB. Kala itu, tim Penegakan Hukum Balai Karantina Jateng tengah memeriksa kendaraan yang turun dari kapal.
“Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua truk membawa ribuan burung tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” jelasnya.
Kendaraan beserta seluruh muatannya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mustaqim mengatakan ungkap kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap lalu lintas satwa liar antarpulau.
“Penanganan selanjutnya akan dilakukan melalui koordinasi antara Karantina Jawa Tengah dan Balai Gakkum LHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara sesuai kewenangan masing-masing,” tutur Mustaqim dilansir dari detikKalimantan.
Ia menjelaskan setiap satwa yang dikirim antarpulau harus memenuhi persyaratan karantina. Hal itu diperlukan untuk memastikan asal-usul, legalitas, hingga kondisi kesehatan satwa yang dilalulintaskan.
“Pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” ucapnya.
“Selain memenuhi dokumen karantina, lalu lintas satwa liar juga harus dilengkapi dokumen lain, termasuk Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN),” imbuhnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















