SuarIndonesia — Terdakwa kasus korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), Samin Tan, didakwa merugikan negara Rp 17,7 triliun. Jaksa mengatakan kerugian timbul dari aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara hasil penambangan dalam kawasan hutan pada wilayah tambang PT AKT secara ilegal.
Dikutip detikNews, sidang pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/11/2026). Jaksa menyampaikan Samin Tan melakukan aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara meski Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik perusahaannya, PT AKT, telah diterminasi (diakhiri) berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 3714 K/30/MEM/2017 pada tanggal 19 Oktober 2017.
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 17.745.627.652.570,30 sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2025,” ungkap jaksa.
Menurut Jaksa, Samin Tan merupakan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari sembilan perusahaan induk di bidang pertambangan. Dari aktivitas penambangan, pengangkutan dan penjualan batu bara perusahaan-perusahaan tersebut, Samin Tan meraup untung hingga Rp 17,7 triliun.
Aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara secara ilegal itu turut memberikan keuntungan untuk 13 pihak di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUKSO) atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung sebesar Rp 3,9 miliar, serta Muhammad Juni Eka Wardhana selaku Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama senilai Rp 170 miliar.
“Telah turut serta melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” terang jaksa.
Samin Tan didakwa melanggar Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















