KORUPSI TAMBANG BATU BARA: Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp 17,7 T

- Penulis

Kamis, 5 November 2026 - 19:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang dakwaan kasus korupsi tambang batu bara Samin Tan. (detikcom/Kurniawan)

Sidang dakwaan kasus korupsi tambang batu bara Samin Tan. (detikcom/Kurniawan)

SuarIndonesia — Terdakwa kasus korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), Samin Tan, didakwa merugikan negara Rp 17,7 triliun. Jaksa mengatakan kerugian timbul dari aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara hasil penambangan dalam kawasan hutan pada wilayah tambang PT AKT secara ilegal.

Dikutip detikNews, sidang pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/11/2026). Jaksa menyampaikan Samin Tan melakukan aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara meski Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik perusahaannya, PT AKT, telah diterminasi (diakhiri) berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 3714 K/30/MEM/2017 pada tanggal 19 Oktober 2017.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 17.745.627.652.570,30 sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2025,” ungkap jaksa.

Menurut Jaksa, Samin Tan merupakan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari sembilan perusahaan induk di bidang pertambangan. Dari aktivitas penambangan, pengangkutan dan penjualan batu bara perusahaan-perusahaan tersebut, Samin Tan meraup untung hingga Rp 17,7 triliun.

Aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara secara ilegal itu turut memberikan keuntungan untuk 13 pihak di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUKSO) atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung sebesar Rp 3,9 miliar, serta Muhammad Juni Eka Wardhana selaku Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama senilai Rp 170 miliar.

Baca Juga :   RUMAH PENGEDAR Digeledah, Polisi Sita Enam Paket Sabu

“Telah turut serta melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” terang jaksa.

Samin Tan didakwa melanggar Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

LUAS KARHUTLA Kalteng Meningkat
TERBUKTI TERIMA SUAP, Eks Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun Penjara
UPDATE, Tiga Personel TNI AD Gugur Musibah Hlikopter Mi 17 di Kalteng
TERCATAT 401.586 KASUS Kumulatif Ispa Akibat Karhutla
NAKES LINTAS KOMPETENSI Dikerahkan ke Tujuh Provinsi Karhutla
UPDATE KORBAN JATUHNYA Heli Mi-17: 5 Selamat, 2 Meninggal, 1 Masih Dicari
HELIKOPTER Mi-17 Diduga Alami Gangguan Teknis saat Ambil Air
KEMNAKER IMBAU MASYARAKAT untuk Akses Informasi BSU Melalui Kanal Resmi

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:47

KORUPSI TAMBANG BATU BARA: Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp 17,7 T

Kamis, 5 November 2026 - 19:40

LUAS KARHUTLA Kalteng Meningkat

Kamis, 5 November 2026 - 19:35

TERBUKTI TERIMA SUAP, Eks Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 5 November 2026 - 15:52

UPDATE, Tiga Personel TNI AD Gugur Musibah Hlikopter Mi 17 di Kalteng

Rabu, 4 November 2026 - 23:18

NAKES LINTAS KOMPETENSI Dikerahkan ke Tujuh Provinsi Karhutla

Rabu, 4 November 2026 - 22:44

UPDATE KORBAN JATUHNYA Heli Mi-17: 5 Selamat, 2 Meninggal, 1 Masih Dicari

Rabu, 4 November 2026 - 20:37

HELIKOPTER Mi-17 Diduga Alami Gangguan Teknis saat Ambil Air

Rabu, 4 November 2026 - 20:27

KEMNAKER IMBAU MASYARAKAT untuk Akses Informasi BSU Melalui Kanal Resmi

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi - Petugas melakukan pemadaman kebakaran lahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. (HO-Antara)

Kalteng

LUAS KARHUTLA Kalteng Meningkat

Kamis, 5 Nov 2026 - 19:40