DUA KORPORASI TERSANGKA Karhutla Kalbar dan Kalteng, termasuk Satu PMA

- Penulis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi Karhutla yang melanda Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2026).(HO-BPBD Kotim)

Foto ilustrasi Karhutla yang melanda Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2026).(HO-BPBD Kotim)

SuarIndonesia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan, yakni PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah.

“Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Dia menjelaskan Ditjen Gakkum sejauh ini sudah menangani 120 perkara kebakaran hutan. Penanganan pidana kebakaran hutan oleh Ditjen Gakkumhut terhadap korporasi mencakup 15 subjek hukum, terdiri atas 11 korporasi yang masih dalam tahap penyidikan umum.

Sementara itu, dua korporasi yakni PT MAP dan PT GAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dua korporasi lainnya saat ini telah mencapai tahap berkas lengkap.

Selain itu, sebanyak empat perusahaan yang sebelumnya telah dikenai sanksi pembekuan oleh Kemenhut juga diterapkan multi-instrumen, yakni diproses secara pidana oleh Bareskrim Polri.

Kemenhut juga terus memperkuat penanganan karhutla melalui instrumen administratif, perdata, dan pidana. Sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi pencabutan, sanksi pembekuan, dan sanksi pemaksaan pemulihan ekosistem hutan, sementara beberapa perusahaan lainnya masih dalam proses pengenaan sanksi berdasarkan hasil pengawasan kehutanan.

Diketahui PT GAP merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura. PT GAP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait kebakaran pada areal perkebunan sawit di kawasan Hutan Produksi di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Baca Juga :   TANGANI KARHUTLA, 100 Personel Brimob Mabes Polri Dikerahkan

Perkara tersebut berkaitan dengan kebakaran pada 2025 dan 2026 dengan luas areal terbakar mencapai 901,4 hektare. Penyidikan terhadap perkara ini dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan pada 9 September 2026, penghitungan kerugian ekologis sendiri saat ini masih berlangsung.

“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujar Dwi Januanto Nugroho dilansir dari Antara.

Sementara itu, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya pada kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan terhadap perkara tersebut telah dilakukan sejak 20 Mei 2026 dan penghitungan nilai kerugian masih dalam proses.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan dengan pembuktian menyeluruh, mulai dari kegiatan di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, hingga dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran.

“Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” demikian Rudianto. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS KORUPSI TAMBANG: Samin Tan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
KORBAN KARHUTLA: Ditolak MK! Gugatan 4 Warga Palangka Raya
PENANGANAN KARHUTLA Dekat Bandara jadi Prioritas
TEKUK PERSIS SOLO 2-1, Barito Putera Kudeta Puncak Klasemen Grup B
KOLEKSI BERSEJARAH Baju Pangeran Antasari Menarik Perhatian
GAGALKAN PENYELUNDUPAN Kendaraan Lintas Pulau, Hasil Sinergi Denpom Lanal dengan Polsek KPL Banjarmasin
SARPRAS PERANG Cegah Karhutla untuk 13 Kabupaten
KPK PERIKSA BS, Ipar Eks Kepala BNPB

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:14

TENGGILING BESAR Ditemukan di Banjarmasin

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:51

DUA KORPORASI TERSANGKA Karhutla Kalbar dan Kalteng, termasuk Satu PMA

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:19

KAPOLDA KALSEL Giat Salat Jumat Keliling dan Program Green Policing di Masjid

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:44

KOLEKSI BERSEJARAH Baju Pangeran Antasari Menarik Perhatian

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:13

MAHASISWA ULM Pelajari Kerja DPRD Kalsel Lewat Legislative Visit

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:09

PROGRAM REBOISASI Pasca Karhutla, Didesak DPRD Kalsel Masuk Prioritas 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:52

GAGALKAN PENYELUNDUPAN Kendaraan Lintas Pulau, Hasil Sinergi Denpom Lanal dengan Polsek KPL Banjarmasin

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:46

DIDUKUNG Adaro, PWI Kalsel Bekali 24 Wartawan Hadapi UKW Angkatan XXIV

Berita Terbaru

(@detikKalimantan)

Kalsel

TENGGILING BESAR Ditemukan di Banjarmasin

Jumat, 30 Okt 2026 - 23:14

Wamenko Pangan Hanif Faisol menyapa tim pemadam kebakaran di sela apel sekaligus pemantauan penanganan karhutla di Palangka Raya, Jumat (30/10/2026). (Antara/M Arif Hidayat)

Kalteng

PENANGANAN KARHUTLA Dekat Bandara jadi Prioritas

Jumat, 30 Okt 2026 - 23:01