PUTUSAN MK, Menolak Kotak Kosong !

- Penulis

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, membuka peluang batalnya strategi pengkondisian kotak kosong dalam Pilkada.

Parpol tanpa kursi di DPRD, dapat mengajukan calon kepala daerah. Peluang ini, berpotensi mengubah peta pecalonan Pilkada.

Daerah-daerah yang sebelumnya dirancang hanya berhadapan dengan kotak kosong, diprediksi akan batal. Terutama pada daerah yang bereaksi atas arogansi kuasa modal yang sudah memborong semua parpol dan berharap hanya melawan kotak kosong.

Peluang atas putusan MK ini harus ditangkap oleh parpol untuk mendengarkan suara warga, bahwa kotak kosong tidak memberi alternatif apapun bagi kemajuan demokrasi dan politik.

Kotak kosong, potret ketiadaan perlawanan atas arogansi kuasa modal yang angkuh membeli segalanya.

Warga dengan segala keterbatasannya, tentu tidak dapat melakukan apapun, namun parpol yang mengerti aspirasi warga dan menjadi bagian dari suara warga, pasti akan melakukan perlawanan terhadap segala bentuk arogansi, termasuk nafsu menghadirkan kotak kosong.

Karenanya, Parpol-parpol yang tidak memperoleh kursi di DPRD, di tengah sempitnya waktu, harus segera membangun koalisi, menjadi bagian dari alternatif perlawanan arogansi politik dan kuasa modal, untuk menolak sekuatnya skenario kotak kosong.

Baca Juga :   PESTA DEMOKRASI Jangan Sampai Timbulkan Luka

Peluang calon alternatif yang didukung parpol yang tidak memperoleh kursi di DPRD, sama besarnya dengan calon dominan yang didukung parpol-parpol yang memperoleh kursi di DPRD. Karenanya jangan pesimis.

Dengan segala strategi, pendekatan dan komunikasi dari hati kehati kepada warga, sangat mungkin calon yang semula dominan, kemudian kalah oleh calon alternatif.

Mampu melawan arogansi skenario kotak kosong, sudah satu tahap kemenangan yang harus dirayakan.

Tinggal melanjutkan strategi berikutnya untuk dapat menghadirkan calon yang benar-benar alternatif. Sehingga warga memiliki pilihan lain dalam memperbaiki situasi demokrasi, agar benar-benar mampu mewujudkan kesejahtraan bersama.

Bukan mengukuhkan kesejahtraan para aktor dominan yang arogan. (Oleh: Noorhalis Majid)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MELAYANI dengan Kearifan Lokal, Bertumbuh di Era Digital
PENGADAAN MOBIL Listrik yang “Menyengat” Warga Miskin
KEBUDAYAAN Banjar dengan Ungkapan “Dipintarinya”
ANALISISI DAN PERSPEKTIF Keadilan dan Hak Asasi Manusia Kasus Pembunuhan Zahra Dilla
MOTIVASI “Anak Punai Rajawali”
ULAH SADAR Menuai Bencana
PENGELOLAAN dan Pengaturan Pembukaan Lahan Gambut : Antara Larangan Pembakaran dan Kearifan Lokal di Indonesia
“MENOLAK Pembakaran Lahan Gambut demi Masa Depan yang Lebih Aman”
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:15

KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat di Usia 78 Tahun

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:45

DISEJUTUI Pembentukan CDOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima, Penyangga IKN

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:21

DPRD KALSEL Beri Rekomendasi LKPj 2025 dan Restui Pemekaran

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:05

NYARIS TAWURAN, Polisi Amankan Delapan Remaja dan Sejumlah Sajam

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:31

KETUA KPRP: Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21

PRESIDEN Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:10

PANGDAM XXII/Tambun Bungai Berkolaborasi “Gerak Bersama” di Banjarmasin

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:52

MENURUN Kunjungan Wisata Geopark Meratus, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca