PUTUSAN MK, Menolak Kotak Kosong !

- Penulis

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, membuka peluang batalnya strategi pengkondisian kotak kosong dalam Pilkada.

Parpol tanpa kursi di DPRD, dapat mengajukan calon kepala daerah. Peluang ini, berpotensi mengubah peta pecalonan Pilkada.

Daerah-daerah yang sebelumnya dirancang hanya berhadapan dengan kotak kosong, diprediksi akan batal. Terutama pada daerah yang bereaksi atas arogansi kuasa modal yang sudah memborong semua parpol dan berharap hanya melawan kotak kosong.

Peluang atas putusan MK ini harus ditangkap oleh parpol untuk mendengarkan suara warga, bahwa kotak kosong tidak memberi alternatif apapun bagi kemajuan demokrasi dan politik.

Kotak kosong, potret ketiadaan perlawanan atas arogansi kuasa modal yang angkuh membeli segalanya.

Warga dengan segala keterbatasannya, tentu tidak dapat melakukan apapun, namun parpol yang mengerti aspirasi warga dan menjadi bagian dari suara warga, pasti akan melakukan perlawanan terhadap segala bentuk arogansi, termasuk nafsu menghadirkan kotak kosong.

Karenanya, Parpol-parpol yang tidak memperoleh kursi di DPRD, di tengah sempitnya waktu, harus segera membangun koalisi, menjadi bagian dari alternatif perlawanan arogansi politik dan kuasa modal, untuk menolak sekuatnya skenario kotak kosong.

Peluang calon alternatif yang didukung parpol yang tidak memperoleh kursi di DPRD, sama besarnya dengan calon dominan yang didukung parpol-parpol yang memperoleh kursi di DPRD. Karenanya jangan pesimis.

Dengan segala strategi, pendekatan dan komunikasi dari hati kehati kepada warga, sangat mungkin calon yang semula dominan, kemudian kalah oleh calon alternatif.

Mampu melawan arogansi skenario kotak kosong, sudah satu tahap kemenangan yang harus dirayakan.

Tinggal melanjutkan strategi berikutnya untuk dapat menghadirkan calon yang benar-benar alternatif. Sehingga warga memiliki pilihan lain dalam memperbaiki situasi demokrasi, agar benar-benar mampu mewujudkan kesejahtraan bersama.

Bukan mengukuhkan kesejahtraan para aktor dominan yang arogan. (Oleh: Noorhalis Majid)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENAKAR KEADILAN Ekonomi, Menembus Tembok Monopoli Rantai Pasok PKP2B dan Perusahaan Besar Pertambangan di Kalsel
GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut
KEMBALI KE BUKU, Kembali ke Ibu Catatan untuk Mahasiswa Indonesia
KARHUTLA Kalimantan “Alarm Keras” Jangan Hanya Padamkan Api, Periksa Tata Kelola
SPIRITUALITAS AGUSTUSAN, Semangat Huma Betang dan Masa Depan Gerakan Sosial Dayak
Mengapa Gugatan Terhadap PLN Diajukan ke PTUN ?
MENGAPA Gerakan Dayak Harus Bersatu
Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:54

PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Barito Kuala

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca