PENGELOLAAN dan Pengaturan Pembukaan Lahan Gambut : Antara Larangan Pembakaran dan Kearifan Lokal di Indonesia

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 17:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nazwa Az - Zahrah

Nazwa Az - Zahrah

Pembakaran hutan dan lahan gambut merupakan masalah serius yang terus menjadi perhatian di Indonesia, mengingat dampak ekologis, sosial, dan ekonomi yang sangat besar.

Sekitar 98 persen kebakaran ini disebabkan oleh aktivitas manusia, baik disengaja maupun karena kelalaian, menunjukkan bahwa faktor pengelolaan yang buruk dan perilaku manusia menjadi akar utama permasalahan.

Pembukaan lahan gambut secara tradisional dilakukan dengan metode pembakaran yang dianggap praktis dan murah.

Namun, metode ini justru berisiko tinggi karena lahan gambut ketika mengering menjadi sangat mudah terbakar dan sulit dipadamkan.

Kebakaran ini tidak hanya merusak ekosistem lokal tetapi juga berkontribusi pada polusi udara skala besar akibat kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat dan menghambat aktivitas ekonomi.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kerangka hukum untuk menanggulangi kebakaran ini, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang tersebut mewajibkan setiap individu atau perusahaan untuk tidak menggunakan api dalam pembukaan lahan, dengan ancaman hukuman yang cukup berat berupa penjara 3-10 tahun dan denda 3-10 miliar Rupiah.

Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengurangi praktik pembakaran lahan yang selama ini merajalela.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa penggunaan api untuk membuka lahan masih berlangsung luas.

Alasan yang sering dikemukakan adalah pembakaran lebih efisien dalam waktu dan biaya serta dianggap dapat meningkatkan kesuburan lahan.

Padahal, penelitian ilmiah menunjukkan bahwa pembakaran justru merusak struktur tanah dan menyebabkan hilangnya kadar bahan organik serta mikroorganisme penting, sehingga jangka panjang kesuburan tanah dapat menurun.

Baca Juga :   PERISTIWA MONUMENTAL, Ribuan Warga di Milad ke-113 Muhammadiyah Tingkat Nasional Dipusatkan di Kalsel Berlangsung Sukses

Di sisi lain, kearifan lokal juga diakui dalam pengaturan yang lebih spesifik, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup NoMOR 10 Tahun 2010.

Peraturan ini memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk membuka lahan dengan cara membakar, dengan ketentuan yang ketat seperti dibatasi hanya 2 hektar per kepala keluarga dan harus ada pelaporan resmi kepada kepala desa.

Pendekatan ini penting untuk menjaga keharmonisan antara pelestarian lingkungan dan keberlangsungan budaya masyarakat adat yang memiliki sejarah panjang dalam mengelola dan memanfaatkan alam secara berkelanjutan.

Agar aturan tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk membuka lahan dengan skala besar dan merusak lingkungan, pengawasan yang ketat dan koordinasi lintas sektor sangat diperlukan.

Penguatan kapasitas aparat desa, lembaga adat, serta penegak hukum menjadi kunci agar pemanfaatan metode  pembakaran dalam batasan yang ditetapkan dapat diperluas dengan baik.

Selain itu, promosi penggunaan teknologi dan teknik alternatif pembukaan lahan yang ramah lingkungan dan efisien juga harus terus dikembangkan dan disosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Misalnya, metode mekanis, agroforestri, dan rehabilitasi gambut yang dapat meningkatkan kualitas lahan tanpa menimbulkan risiko kebakaran.

Oleh: Nazwa Az – Zahrah  (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong
PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf
SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi
PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:37

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:22

TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca