PUSKESMAS Haur Gading Dikerjakan tidak Sesuai Kontrak

- Penulis

Rabu, 16 November 2022 - 14:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tiga terdakwa yang terlibat pembangunan Puskesmas (Pusat kesehatan Masyarakat) Haur Gading di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Yakni Direktur CV Badali Bersaudara, Siti Zuleiha sebagai pemenang lelang dan suaminya Akhmad Syarmada serta penyandang dana Ahmad Baihaki, kini ketiganya duduk di kursi terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (16/11/2022).

Walaupun ketiganya dilakukan persidangan secara terpisah, tetapi punya obyek yang sama yakni dakwaan melakukan pembangunan puskesmas tersebut tidak sesuai dengan kontrak, menurut dakwaan yang di sampaikan JPU yang dikomandoi jaksa Fadly Arbai dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Akibat pembangunan yang tidak sesuai kontrak mutu bangunan dikuatirkan fondasinya tidak aman dan sudah terjadi penurunan bangunan dikisaran angka 75 mm.

Hal ini sudah diatas dari ketentuan yang rata rata penurun bisa terjadi diangka 25mm.

Menurut JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak dengan didampingi hakim Ahmad Gawie dan Arief Winarno,

Baca Juga :   KOMITMEN KEJAKSAAN Meningkatkan Kesadaran Hukum Warga, Wilayah Banua Anam Disasar

“Penurunan bangunan tersebut berdasarkan hasil penelitian Politehnik Pelaihari dan berdasarkan perhitungan BPKP terdapat unsur kerugian negara mencapai Rp1,2 M lebih,’’ujar JPU.

Lebih rinci disebutkan oleh JPU kerugian negara tersebut menguntungkan bagi terdakwa Ahmad Syarmada sebesar Rp 800 juta lebih dan Ahmad Baihaki sebesar Rp 400 juta lebih.

JPU pada sidang pertama tersebut untuk ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, untuk dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair didakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (HD)

Berita Terkait

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot
RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN
BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta
PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!
TAK BERKUTIK, Obi Digiring Polisi
AWASI Kadaluarsa Obat, Puskesmas di Balangan Keluarkan Inovasi
MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:07 WITA

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:16 WITA

MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

Seekor badak Jawa tewas ditembak oleh seorang pemburu Sunendi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Cula badak kemudian dijual Rp280 juta ke pembeli di Jakarta. Ilustrasi. [iStock/Tobias Nowlan]

Hukum

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:07 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca