SuarIndonesia – Tiga terdakwa yang terlibat pembangunan Puskesmas (Pusat kesehatan Masyarakat) Haur Gading di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Yakni Direktur CV Badali Bersaudara, Siti Zuleiha sebagai pemenang lelang dan suaminya Akhmad Syarmada serta penyandang dana Ahmad Baihaki, kini ketiganya duduk di kursi terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (16/11/2022).
Walaupun ketiganya dilakukan persidangan secara terpisah, tetapi punya obyek yang sama yakni dakwaan melakukan pembangunan puskesmas tersebut tidak sesuai dengan kontrak, menurut dakwaan yang di sampaikan JPU yang dikomandoi jaksa Fadly Arbai dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Akibat pembangunan yang tidak sesuai kontrak mutu bangunan dikuatirkan fondasinya tidak aman dan sudah terjadi penurunan bangunan dikisaran angka 75 mm.
Hal ini sudah diatas dari ketentuan yang rata rata penurun bisa terjadi diangka 25mm.
Menurut JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak dengan didampingi hakim Ahmad Gawie dan Arief Winarno,
“Penurunan bangunan tersebut berdasarkan hasil penelitian Politehnik Pelaihari dan berdasarkan perhitungan BPKP terdapat unsur kerugian negara mencapai Rp1,2 M lebih,’’ujar JPU.
Lebih rinci disebutkan oleh JPU kerugian negara tersebut menguntungkan bagi terdakwa Ahmad Syarmada sebesar Rp 800 juta lebih dan Ahmad Baihaki sebesar Rp 400 juta lebih.
JPU pada sidang pertama tersebut untuk ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, untuk dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair didakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (HD)
406 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini