PULUHAN TERSANGKA Dikeluarkan dari Rutan dan Setengah Kilo Sabu Plus Ekstasi Dibuang ke Septicktank

- Penulis

Jumat, 13 November 2020 - 17:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Puluhan tersangka yang selama ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalsel, dikeluarkan, termasuk satu diantaranya narapidana, Jumat (13/11/2020)

Kemudian setelah satu kilo lebih atau 528, 23 gram sabu-sabu plus 151 butir ekstasi dan satu paket serbuk seberat 1,6 gram, diblender hingga dibuang ke Septicktank, yang ada di belakang Markas Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) di Jalan DI Panjaitan Banjarmasin.

Semua tak lain pemusnahan barang bulti yang disaksikan para tersangka dilaksanakan pihak Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.

“Iya, kita musnahkan barang bukti dan ini sebagai pelengkap berkas yang akan diajukan ke kejaksaan.Kita disini mengundang pihak lain seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel, pihak Kejaksaan, LKBH ULM (Universitas Lambung Mangkurat serta para pengacara tersangka,” kata Kasubdit I, AKBP Matsari HS SH mewakili Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Iwan Eka Putra, kepada wartawan.

Baca Juga :   POLISI Selidiki Kebakaran Hanguskan Rumah dan Satu Unit Motor

Dikatakan, semua dari kasus sebanyak 20 LP (Laporan Polisi) dengan 34 tersangka dan satunya sudah berstatus narapidana’

“Semua tersangka itu adalah hasil giat anggota dua bulan terakhir. Dan jajarannya berkomitmen terus memberantas narkoba di wilayah ini sesuai instruksi Pa Kapolda, Irjen Pol Dr Nico Afinta SIK SH MH,” ucap Matsari.

Sebelum memusnahkan barang bukti, AKBP Matsari juga memberikan nasihat  terhadap para tersangka agar jangan sia-siakan waktu hanya dengan hal urusan narkoba. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis
JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba
PRESIDEN PRABOWO Sahkan Revisi UU Polri, Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun
PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini
MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT BANGUN BANUA Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:09

OJK Ingatkan Status Bank Devisa Jadi Tantangan Penguatan Manajemen Risiko

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07

GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

Wamenham Mugiyanto saat diwawancara awak media usai Uji Publik RUU HAM di Samarinda, Senin (22/6/2026) malam. (Foto: Antara/A Rifandi)

Hukum

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:46

Jemaah haji Kloter 13 Debarkasi Banjarmasin asal Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru tahun 1447 H / 2026 M saat mengikuti acara penyambutan di asrama haji di Kota Banjarbaru setelah tiba di tanah air, Senin (22/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

Kalsel

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:37

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer. (Foto: Anadolu Agency)

Internasional

KEIR STARMER Mundur jadi PM Inggris

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca