PROYEK MANGKRAK, Dugaan Korupsi PLN Rugian Negara Rp 1,2 Triliun Terus Diusut Kortastipidkor

- Penulis

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ilustrasi

foto ilustrasi

SuarIndonesia – Kortastipidkor atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri membenarkan  tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyelidikan.

Pemanggilan pejabat PLN Pusat oleh Kortastipidkor Polri untuk dimintai keterangan sejak Senin, 3 Februari 2025, diduga berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan listrik pelat merah tersebut.

Salah satu kasus yang diselidiki dikutip Inilah.com adalah terkait mangkraknya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat.

Imbas dari kasus proyek mangkrak ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2  triliun.

Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengungkap bahwa proyek PLTU 1 Kalbar mengalami kegagalan akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang dan pengerjaannya.

Tahun 2008, Lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 MW dilakukan dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero).

Pemenang lelang adalah KSO BRN, meski tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi serta evaluasi administrasi dan teknis.

Baca Juga :   DUA KONTRAKTOR Perkara OTT di PUPR Kalsel Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

11 Juni 2009, kontrak senilai USD 80 juta dan Rp 507 miliar (sekitar Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini) ditandatangani oleh RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorisium BRN dengan FM selaku Dirut PT PLN (Persero).

Namun, PT BRN kemudian mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok.

Akibatnya, proyek tersebut mangkrak sejak 2016 dan tidak dapat dimanfaatkan.

Kasus PLTU 1 Kalbar bukanlah satu-satunya perkara yang sedang disidik Kortastipidkor.

Saat ini, ada tiga perkara terakait PLN yang tengah ditelusuri polisi.

Sampai saat ini, Kortastipidkor Polri dan lembaga penegak hukum lainnya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus-kasus ini guna memulihkan kerugian negara dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.  (*/ZI)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITEMUKAN BAHAN PELEDAK Mortil “81 Tampella” Peninggalan Zaman Perang di Kampung Arab
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital
LULUSAN SR Dijanjikan Beasiwa dan Peluang Kerja
KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”
RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda
20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:41

KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”

Kamis, 16 April 2026 - 19:17

20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau

Rabu, 15 April 2026 - 21:24

MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca