DUA KONTRAKTOR Perkara OTT di PUPR Kalsel Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

- Penulis

Kamis, 6 Maret 2025 - 13:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dua kontraktor terkait OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK (Komisi Pembernatsan Korupsi) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel), divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Banjarmasin, Kamis (6/3/2025).

Agenda pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi oleh Majelis Hakim.

Sidang pembacaan putusan dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza SH MH didampingi kedua anggota Indra Meinantha SH MH dan Arif Winarno SH MH.

Turut hadir dalam agenda putusan kedua belah pihak yaitu Tim JPU KPK dan juga para Penasihat Hukum kedua terdakwa.

Adapun kedua terdakwa selaku kontraktor divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan di denda sebesar Rp  250 juta atau bila tidak dibayar akan diganti selama 3 bulan penjara. Terhadap putusan tersebut kedua pihak masih pikir-pikir.

Majelis hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa Andi dan Sugeng dinilai telah secara sah menyakinkan bersalah. Ini sebagaimana telah diatur dan diancam pidana atau terbukti pasal alternatif pertama
melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis itu lebih ringan, karena sebelumnya, Jaksa KPK menuntut atau meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa selama 3 tahun 5 bulan.

Baca Juga :   KASUS PEMERKOSAAN Dipertanyakan Keluarga Korban Perkembangan Perkaranya, Begini Penegasan Polisi

Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana berupa denda sebesar Rp 250 juta, subsidaer kurungan selama 6 bulan.

Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sendiri duduk di kursi pesakitan setelah terjaring dalam OTT KPK di Restoran Kampung Kecil, Banjarbaru pada 6 Oktober 2024.

Keduanya diamankan KPK karena suap sebesar Rp 1 Miliar terkait dengan pembangunan tiga proyek di lingkup Dinas PUPR Kalsel, yakni pembangunan Samsat Terpadu, Kolam Renang dan juga Lapangan Sepak Bola.

Tercatat ada sebanyak enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku kontraktor.

Sedangkan empat tersangka lainnya dalam perkara ini adalah Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), H Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus diduga sebagai pengepul uang/fee) dan Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel). (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS BERDARAH di Kawasan Gubernur Soebarjo Direkaulang dengan 20 Adegan
DPRD KALSEL Ubah Jadwal Kegiatan Oktober 2026
DIPANGKAS Anggaran Pariwisata Kalsel 2027, Komisi II Minta Efisiensi dan Inovasi
CARI SISA KORBAN, Basarnas Tunggu Bangkai Kapal Virgo Transport 8 Diangkat
MK: Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima
69 KORBAN Kapal Virgo Transport 8 yang Sudah Teridentifikasi
KOBARAN API di Kawasan Simpang Belitung
KORBAN KM Virgo Transport 8: Enam Jenazah Teridentifikasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38

DPRD KALSEL Ubah Jadwal Kegiatan Oktober 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:39

DIPANGKAS Anggaran Pariwisata Kalsel 2027, Komisi II Minta Efisiensi dan Inovasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:19

KOBARAN API di Kawasan Simpang Belitung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:03

GUBERNUR AGUSTIAR Ultimatum RS Jika Persulit Warga Berobat saat Karhutla

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:56

KORBAN KM Virgo Transport 8: Enam Jenazah Teridentifikasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22

PERKUAT SINERGITAS di HUT ke-81 TNI, Dilakukan Jajaran Polsek Banjarmasin Utara

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:50

6 SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:29

MOMEN HUT ke-81 TNI, Kapolsek Banjarmasin Tengah dan Barat Sambangi Koramil Bawa Tumpeng

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD KALSEL Ubah Jadwal Kegiatan Oktober 2026

Rabu, 7 Okt 2026 - 17:38

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan 18 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Foto: HO-Antara)

Hukum

MK: Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca