DUA KONTRAKTOR Perkara OTT di PUPR Kalsel Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

- Penulis

Kamis, 6 Maret 2025 - 13:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dua kontraktor terkait OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK (Komisi Pembernatsan Korupsi) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel), divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Banjarmasin, Kamis (6/3/2025).

Agenda pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi oleh Majelis Hakim.

Sidang pembacaan putusan dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza SH MH didampingi kedua anggota Indra Meinantha SH MH dan Arif Winarno SH MH.

Turut hadir dalam agenda putusan kedua belah pihak yaitu Tim JPU KPK dan juga para Penasihat Hukum kedua terdakwa.

Adapun kedua terdakwa selaku kontraktor divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan di denda sebesar Rp  250 juta atau bila tidak dibayar akan diganti selama 3 bulan penjara. Terhadap putusan tersebut kedua pihak masih pikir-pikir.

Majelis hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa Andi dan Sugeng dinilai telah secara sah menyakinkan bersalah. Ini sebagaimana telah diatur dan diancam pidana atau terbukti pasal alternatif pertama
melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :   DIKELUHKAN Aktivitas Pertambangan PT MMI, Diadukan dan Begini Reaksi Dewan Kalsel

Vonis itu lebih ringan, karena sebelumnya, Jaksa KPK menuntut atau meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa selama 3 tahun 5 bulan.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana berupa denda sebesar Rp 250 juta, subsidaer kurungan selama 6 bulan.

Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sendiri duduk di kursi pesakitan setelah terjaring dalam OTT KPK di Restoran Kampung Kecil, Banjarbaru pada 6 Oktober 2024.

Keduanya diamankan KPK karena suap sebesar Rp 1 Miliar terkait dengan pembangunan tiga proyek di lingkup Dinas PUPR Kalsel, yakni pembangunan Samsat Terpadu, Kolam Renang dan juga Lapangan Sepak Bola.

Tercatat ada sebanyak enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku kontraktor.

Sedangkan empat tersangka lainnya dalam perkara ini adalah Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), H Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus diduga sebagai pengepul uang/fee) dan Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel). (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS RITA WIDYASARI: KPK Periksa Bupati PPU dan 22 Saksi Lainnya
PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan
MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur
YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan
KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara
OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK
HARGA Pertamax dan Pertamax Green Naik
DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:38

KALTENG Prioritas Kesiapsiagaan Karhutla dan Kekeringan 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:29

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:21

PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:13

MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Berita Terbaru

Wanita ODGJ di Palangka Raya yang mengamuk (duduk). (Foto: Dok Polsek Pahandut)

Kalteng

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:29

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca