PROTES Analogikan Adzan, Pendemo Haramkan Menteri Yaqut Berpijak di Tanah Kalsel

- Penulis

Jumat, 4 Maret 2022 - 21:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Surat Edaran (SE) tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musHala yang diterbitkan oleh yang diterbitkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Pasalnya, tak sedikit ummat muslim di Indonesia yang memprotes SE yang terbit dengan nomor 05 tahun 2022 tersebut. Sehingga membuat kegaduhan di masyarakat dalam belakangan ini.

Hal tersebut bertambah parah ketika Yaqut mengeluarkan statemen menganalogikan suara adzan yang dikumandangkan muadzin setiap memasuki waktu salat di masjid dan mushala, dengan gonggongan anjing.

Bahkan, aksi protes atas penyataan Menag RI tersebut juga dilakukan di Kalimantan Selatan.

Puluhan massa yang dipimpin oleh Habib Zein Bahasyim melakukan aksi bela islam gerakan geruduk kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel, pada Jumat (4/3/2022) siang.

 

PROTES Analogikan Adzan, Pendemo Haramkan Menteri Yaqut Berpijak di Tanah Kalsel (2)

 

Massa melakukan long march dimulai dari Halaman Masjid Raya Sabilal Muhtadin menuju kantor Kemenag Kalsel yang berlokasi di jalan D.I, Panjaitan.

Sambil membawa pengeras suara dan membentangkan spanduk yang bertuliskan ‘Yaqut Cholil Qoumas HARAM Berpijak di tanah Kalimantan Selatan’ dan tulisan bernada protes lainnya, massa meneriakkan kritikan disertai takbir.

Koordinator aksi, Muhammad Ruzaini menjelaskan, bahwa tulisan yang mengharamkan Menaq Yaqut untuk menginjakkan kakinya di tanah Banua ini merupakan bentuk emosi yang dirasakan pihaknya ketika mendengar penganalogian suara adzan dengan gonggongan anjing.

“Sangat wajar dan manusiawi, siapa sih yang tidak marah. Karena adzan itu merupakan panggilan untuk kita menjalankan salat atau menghadap Sang Pencipta,” ungkapnya.

Bahkan Israhuddin, salah seorang pengunjuk rasa menegaskan, bahwa pernyataan Menteri Agama yang menganalogikan suara adzan dengan gonggongan adzan sangat menyakiti perasaan umat muslim, termasuk yang ada di Kalimantan Selatan.

“Kalau disamakan dengan suara lonceng di gereja itu masih mending. Tapi kalau disamakan dengan binatang yang najis, sangat tidak pantas,” tegasnya, saat berorasi.

 

PROTES Analogikan Adzan, Pendemo Haramkan Menteri Yaqut Berpijak di Tanah Kalsel (3)

 

“Kita turut mengimbau bergerak bersama untuk memperjuangkan syariat islam,” tambahnya lagi.

Hal senada, juga disampaikan Ridho, salah seorang pengunjuk rasa lainnya, yang merasa teriris dengan pernyataan Menteri Agama karena menganalogikan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Baca Juga :   RUMAH Pengedar Sabu Digerebek Polisi

“Semenjak saya lahir tinggal di Kalimantan Selatan, tidak pernah kami merasa terganggu dengan suara adzan. Begitu juga dengan saudara-saudara kami yang non muslim,” pungkasnya.

Tidak sampai di situ, ia menceritakan kalau rumah yang ia tinggali juga satu kawasan dengan penduduk non muslim.

“Bahkan tetangga saya yang kristen malah mengingatkan saya untuk salat ketika adzan. Dan mereka tidak pernah sama sekali merasa terganggu,” tegasnya

Ia pun lantas mengingatkan Menteri Yaqut, untuk segera bertobat dan mengikuti ajaran syariat islam sebagaimana mestinya.

“Kami akan berikan surat pernyataan sikap melalui Kemenag Kalse untuk disampaikan ke pusat dan jadi perhatian di kemudian hari,” harapnya.

Baca Juga :

DIGELAR DIALOG Soal Dugaan Mahasiswa Ikut Demo Diintervensi Kampus Diancam Penghapusan Beasiswa dan KIP

“Kalau tidak ditanggapi, kami pastikan akan ada lagi aksi dengan jumlah massa yang besar,” tegasnya.

Di akhir aksi unjuk rasa, perwakilan massa juga membacakan surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada Menteri Agama.

Pertama, penodaan agama Menteri Agama dinilai sangat fatal dan lebih parah seorang Ahok, sehingga harus diproses secara hukum.

Kedua, umat islam Kalsel menuntut Menteri Agar agar segera bertaubat dan menyampaikan secara terbuka. Karena telah membuat gaduh umat Islam atas penganalogian suara adzan dengan gongongan anjing.

Terakhir, merevisi atau membatalkan surat Nomor 05 Tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di musala dan masjid.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Kemenag Kalsel, Muhammad Thambrin yang berhadir menemui massa aksi dan menerima surat sikap pernyataan tersebut dari para demonstran. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca