DIGELAR DIALOG Soal Dugaan Mahasiswa Ikut Demo Diintervensi Kampus Diancam Penghapusan Beasiswa dan KIP

- Penulis

Kamis, 3 Maret 2022 - 22:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Pada zaman kebebasan berpendapat saat ini ternyata masih ada kampus yang melakukan intervensi kepada kalangan mahasiswa yang ingin menggelar atau mengikuti aksi demonstrasi atau unjuk rasa.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Banjarmasin, Nurdin Ardalepa menilai, hal tersebut masih menjadi momok tersendiri bagi para aktivis yang masih menduduki bangku perkuliahan.

Padahal, jika merujuk pada undang-undang yang saat ini masih diterapkan di Indonesia, menurutnya, siapa pun bebas menyampaikan pendapat, asalkan itu benar dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Jadi semestinya tidak ada halangan,” ucapnya, Kamis (3/3/2022) di Balai Kota.

“Karena dari hasil penelusuran kami, intervensi itu masih terjadi. Temuan di lapangan, ada yang bila misalnya ikut aksi unjuk rasa, beasiswa dan KIP-nya dicabut. Bahkan hingga ancaman dikeluarkan dari kampus,” jelasnya.

Baca Juga :

MAHASISWA Ngotot Tak Mau Dialog, Rifqi Karsayuda Sambangi Demonstran Omnibus Law

Karena itulah pihaknya memutuskan untuk menggelar dialog bertajuk Kelas Advokasi dan Hukum terkait kebebasan penyampaian pendapat dimuka umum dalam bentuk demonstrasi atau unjuk rasa, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Kamis (03/03).

Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga narasumber yang didatangkan dalam dialog kali ini, yakni dari Polda Kalsel, Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) hingga Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan.

“Dengan adanya dialog ini, kami ingin ada kesepakatan antara pihak terkait. Baik itu dari Balai Dikti, Polda dan Kejati. Tentang jaminan perlindungan, ketika kami ingin atau turun aksi atau melakukan kritikan,” tekannya.

Ia mempertanyakan, apakah betul dosen atau kampus boleh mengintervensi mahasiswa ketika ingin berdemonstrasi.

 

DIGELAR DIALOG Soal Dugaan Mahasiswa Ikut Demo Diintervensi Kampus Diancam Penghapusan Beasiswa dan KIP (2)

 

“Karena sekali lagi, secara aturan, itu tak boleh dilakukan oleh pihak kampus. Karena tidak ada dasarnya mahasiswa mau turun demo atau mengkritik kampus mendapat ancaman seperti itu,” lanjutnya.

Karena itu, ia secara tegas mengatakan, jika ke depan masih ada intervensi, pihaknya mengaku akan melaporkan hal itu ke kejati.

“Karena kejati sendiri menyatakan, tidak ada pembenaran akan hal itu (intervensi). Misalnya dengan adanya ancaman dikeluarkan dari kampus,” tegasnya.

Baca Juga :   SERU ! Pelatihan Public Speaking Peningkatan Kapasitas Mahasiswa UNISKA MAB

Ia mengungkapkan, berdasarkan penulusuran pihaknya bersama organisasi yang bernaung di Cipayung, di Kalsel terdapat dua kampus yang secara jelas melakukan hal tersebut kepada mahasiswanya.

Sayangnya, Nurdin tak ingin membeberkan secara gamblang kampus mana saja yang ia maksud tersebut

Lebih jauh, Nurdin menegaskan bahwa aksi unjuk rasa atau demonstrasi, adalah langkah terakhir yang biasa dilakukan mahasiswa.

“Sebelumnya, tentu ada diskusi hingga dialog atau audiensi,” tutupnya.

Terpisah, Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, M Akbar dalam dialog itu menyatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima laporan atau adanya berkas yang masuk, terkait adanya kampus yang mengintervensi mahasiswanya.

Baca Juga :

KLASTER Demonstran Dikhawatirkan, Sepulang Demo Ada Gejala Langsung Minta Swab

Lebih-lebih, ketika ada isu ancaman yang dilakukan kampus ke mahasiswanya. Seperti misalnya, dengan tidak lagi menyalurkan beasiswa.

“Bila ada hal seperti itu, silakan laporkan kepada kami. Kami akan turun langsung untuk menindaklanjuti,” ucapnya.

“Atau misalnya, bila ada mahasiswa yang mendapatkan beasiswa, tapi malah ada pihak kampus yang melakukan pemotongan (nominal) beasiswa yang disalurkan,” tambahnya.

Di sisi lain, Akbar juga menegaskan, bahwa segala hal yang berkaitan dengan kampus tentu bisa ditangani. Namun tentu sesuai dengan ranah pihaknya, yakni di lingkup Kemenristekdikti.

“Sedangkan untuk kampus swasta atau universitas Islam, kami tidak memiliki kewenangan. Tapi setidaknya, kami bisa membantu mengkomunikasikan langsung ke pihak kampus bila diperlukan,” jelasnya.

Oleh karena itulah, Akbar juga menyarankan, agar aturan yang ada di kampus tidak hanya dibaca atau dipelajari oleh pihak kampus saja. Tapi, juga dibaca hingga dipelajari oleh masing-masing mahasiswa.

“Agar semua punya pegangan ketika ada kasus yang menimpa mahasiswa. Dan menyikapi soal pembungkaman,” tukasnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca