DIGELAR DIALOG Soal Dugaan Mahasiswa Ikut Demo Diintervensi Kampus Diancam Penghapusan Beasiswa dan KIP

- Penulis

Kamis, 3 Maret 2022 - 22:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Pada zaman kebebasan berpendapat saat ini ternyata masih ada kampus yang melakukan intervensi kepada kalangan mahasiswa yang ingin menggelar atau mengikuti aksi demonstrasi atau unjuk rasa.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Banjarmasin, Nurdin Ardalepa menilai, hal tersebut masih menjadi momok tersendiri bagi para aktivis yang masih menduduki bangku perkuliahan.

Padahal, jika merujuk pada undang-undang yang saat ini masih diterapkan di Indonesia, menurutnya, siapa pun bebas menyampaikan pendapat, asalkan itu benar dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Jadi semestinya tidak ada halangan,” ucapnya, Kamis (3/3/2022) di Balai Kota.

“Karena dari hasil penelusuran kami, intervensi itu masih terjadi. Temuan di lapangan, ada yang bila misalnya ikut aksi unjuk rasa, beasiswa dan KIP-nya dicabut. Bahkan hingga ancaman dikeluarkan dari kampus,” jelasnya.

Baca Juga :

MAHASISWA Ngotot Tak Mau Dialog, Rifqi Karsayuda Sambangi Demonstran Omnibus Law

Karena itulah pihaknya memutuskan untuk menggelar dialog bertajuk Kelas Advokasi dan Hukum terkait kebebasan penyampaian pendapat dimuka umum dalam bentuk demonstrasi atau unjuk rasa, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Kamis (03/03).

Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga narasumber yang didatangkan dalam dialog kali ini, yakni dari Polda Kalsel, Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) hingga Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan.

“Dengan adanya dialog ini, kami ingin ada kesepakatan antara pihak terkait. Baik itu dari Balai Dikti, Polda dan Kejati. Tentang jaminan perlindungan, ketika kami ingin atau turun aksi atau melakukan kritikan,” tekannya.

Ia mempertanyakan, apakah betul dosen atau kampus boleh mengintervensi mahasiswa ketika ingin berdemonstrasi.

 

DIGELAR DIALOG Soal Dugaan Mahasiswa Ikut Demo Diintervensi Kampus Diancam Penghapusan Beasiswa dan KIP (2)

 

“Karena sekali lagi, secara aturan, itu tak boleh dilakukan oleh pihak kampus. Karena tidak ada dasarnya mahasiswa mau turun demo atau mengkritik kampus mendapat ancaman seperti itu,” lanjutnya.

Karena itu, ia secara tegas mengatakan, jika ke depan masih ada intervensi, pihaknya mengaku akan melaporkan hal itu ke kejati.

Baca Juga :   SERU ! Pelatihan Public Speaking Peningkatan Kapasitas Mahasiswa UNISKA MAB

“Karena kejati sendiri menyatakan, tidak ada pembenaran akan hal itu (intervensi). Misalnya dengan adanya ancaman dikeluarkan dari kampus,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan penulusuran pihaknya bersama organisasi yang bernaung di Cipayung, di Kalsel terdapat dua kampus yang secara jelas melakukan hal tersebut kepada mahasiswanya.

Sayangnya, Nurdin tak ingin membeberkan secara gamblang kampus mana saja yang ia maksud tersebut

Lebih jauh, Nurdin menegaskan bahwa aksi unjuk rasa atau demonstrasi, adalah langkah terakhir yang biasa dilakukan mahasiswa.

“Sebelumnya, tentu ada diskusi hingga dialog atau audiensi,” tutupnya.

Terpisah, Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, M Akbar dalam dialog itu menyatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima laporan atau adanya berkas yang masuk, terkait adanya kampus yang mengintervensi mahasiswanya.

Baca Juga :

KLASTER Demonstran Dikhawatirkan, Sepulang Demo Ada Gejala Langsung Minta Swab

Lebih-lebih, ketika ada isu ancaman yang dilakukan kampus ke mahasiswanya. Seperti misalnya, dengan tidak lagi menyalurkan beasiswa.

“Bila ada hal seperti itu, silakan laporkan kepada kami. Kami akan turun langsung untuk menindaklanjuti,” ucapnya.

“Atau misalnya, bila ada mahasiswa yang mendapatkan beasiswa, tapi malah ada pihak kampus yang melakukan pemotongan (nominal) beasiswa yang disalurkan,” tambahnya.

Di sisi lain, Akbar juga menegaskan, bahwa segala hal yang berkaitan dengan kampus tentu bisa ditangani. Namun tentu sesuai dengan ranah pihaknya, yakni di lingkup Kemenristekdikti.

“Sedangkan untuk kampus swasta atau universitas Islam, kami tidak memiliki kewenangan. Tapi setidaknya, kami bisa membantu mengkomunikasikan langsung ke pihak kampus bila diperlukan,” jelasnya.

Oleh karena itulah, Akbar juga menyarankan, agar aturan yang ada di kampus tidak hanya dibaca atau dipelajari oleh pihak kampus saja. Tapi, juga dibaca hingga dipelajari oleh masing-masing mahasiswa.

“Agar semua punya pegangan ketika ada kasus yang menimpa mahasiswa. Dan menyikapi soal pembungkaman,” tukasnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat
POLISI BUBARKAN Sekelompok Pemuda Aksi “Cosplay Tuyul” di Jalan Raya
LAKA MAUT di A Yani Km 5 Banjarmasin Tewaskan Seorang Pria asal Palolo
3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla
PERKELAHIAN Sekelompok Remaja di Depan Hotel Jalan A. Yani Km 2,5 Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca