PRESIDEN Prabowo Tunjuk Lima Anggota Pansel Calon Anggota Ombudsman 2026-2031

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro (tengah) berfoto bersama lima anggota Pansel Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (24/6/2025). (ANTARA/Mentari D Gayati)

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro (tengah) berfoto bersama lima anggota Pansel Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (24/6/2025). (ANTARA/Mentari D Gayati)

SuarIndonesia — Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk lima anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2026—2031 seiring dengan keanggotaan Ombudsman masa jabatan 2021—2026 yang berakhir pada tanggal 22 Februari 2026.

“Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2021—2026 akan berakhir pada tanggal 22 Februari 2026 sehingga perlu disiapkan calon penggantinya,” kata Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam keterangan pers yang disampaikan di Gedung Kementerian Sekretaris Negara, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Juri mengumumkan susunan Pansel Ombudsman Republik Indonesia itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2025 tanggal 3 Juni 2025.

Susunan tersebut, yakni Erwan Agus Purwanto sebagai ketua merangkap anggota Pansel; Munafrizal Manan sebagai wakil ketua merangkap anggota; serta tiga anggota lainnya: Ahmad Suaedy, Ma’mun Murod, dan Ida Budhiati.

Erwan Agus Purwanto yang didapuk sebagai Ketua Pansel saat ini masih menjabat sebagai Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sementara itu, Munafrizal Manan selaku Wakil Ketua Pansel merupakan Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan dan Kepatuhan HAM di Kementerian HAM; Ma’mun Murod sebagai anggota juga merupakan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ); Ahmad Suaedy adalah Dekan Universitas Nahdlatul Ulama, serta Ida Budhiati adalah dosen di Universitas Bhayangkara yang pernah menjabat sebagai anggota KPU dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Juri berharap ketua, wakil ketua, serta anggota Pansel Calon Anggota Ombudsman RI bisa bekerja membantu Presiden Prabowo Subianto untuk menyeleksi calon anggota yang nantinya akan diserahkan nama-nama tersebut kepada Presiden.

Baca Juga :   ANAK harus Dilindungi dari Promosi Vape di Medsos

Selanjutnya Presiden akan pilih 18 nama, kemudian diserahkan kepada DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

“DPR akan melakukan fit and proper test dan memilih 9 dari 18 orang untuk diserahkan kembali kepada Presiden untuk ditetapkan jadi anggota Ombudsman,” kata Juri, dilansir dari AntaraNews.

Adapun tugas Pansel Calon Anggota Ombudsman RI mengundang warga negara Indonesia untuk mendaftar sebagai calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026—2031.

Dalam prosesnya, setelah Pansel mengumumkan pendaftaran penerimaan calon anggota Ombudsman, melakukan pendaftaran calon anggota Ombudsman dan seleksi administrasi terhadap calon anggota Ombudsman.

Proses dilanjutkan dengan Pansel mengumumkan daftar nama calon anggota Ombudsman untuk mendapatkan tanggapan masyarakat, kemudian melakukan seleksi kualitas dan integritas calon anggota Ombudsman, hingga yang terakhir menentukan dan menyampaikan nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia sebanyak 18 nama kepada Presiden. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD
PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan
RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun
PENERTIBAN KAWASAN HUTAN tetap Lanjut Meski Ada Perlawanan

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:09

AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:09

TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:14

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:14

UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:21

HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:17

RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:13

BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:08

PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca