POLRI Ungkap 397 Kasus TPPO dalam Sebulan

- Penulis

Jumat, 22 November 2024 - 22:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (tengah)

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (tengah)

SuarIndonesia – Bareskrim Polri berhasil mengungkap 397 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kurun waktu 1 bulan, 22 Oktober—22 November 2024.

“Dari 397 kasus TPPO itu, Bareskrim Polri beserta seluruh jajaran telah menangkap 482 orang dan berhasil menyelamatkan korban TPPO sebanyak 904 orang,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Komjen Pol. Wahyu menyebutkan tiga polda yang paling banyak melakukan pengungkapan adalah Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Kalimantan Barat karena lokasinya merupakan perbatasan antarnegara.

Pengungkapan ini, kata dia, berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar sekitar Rp 284 miliar.

Dijelaskan bahwa terdapat beberapa modus operandi pelaku yang berhasil diungkap. Modus pertama adalah mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan menggunakan visa yang tidak sesuai, seperti visa ziarah ataupun visa wisata.

PMI ilegal itu, kata mantan Kapolda Aceh itu, diberangkatkan oleh perusahaan yang tidak terdaftar dan tidak mendapatkan pelatihan serta medical check up.

“Jalur berangkat PMI dengan tidak melalui jalur yang resmi atau menggunakan jalur-jalur tikus yang sering terjadi di wilayah perbatasan,” ucapnya.

Modus lain yang digunakan pelaku adalah korban mendapatkan pekerjaan.

Akan tetapi, setelah sampai di negara lain, tidak dipekerjakan sesuai dengan apa yang dijanjikan. Bahkan, ada beberapa pekerja yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

“Namun, di dalamnya, mereka dipaksa untuk menandatangani surat perjanjian jaminan utang seolah-olah punya utang yang harus dibayarkan. Ini adalah modus untuk mengikat mereka supaya tetap mau bekerja,” ucapnya.

Baca Juga :   TERJERAT UU ITE, Kejagung Bakal Usul Pecat Jaksa Jovi Andrea

Modus berikutnya adalah eksploitasi anak. Komjen Pol. Wahyu mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan korban anak, kemudian mempekerjakan anak tersebut sebagai PSK.

“Pelaku juga mengiming-imingi anak-anak itu bekerja dengan gaji yang besar. Padahal, dipekerjakan di perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik, ataupun di perkebunan-perkebunan secara ilegal,” ucapnya.

Modus terakhir yang digunakan adalah korban dipekerjakan sebagai anak buah kapal (ABK).

Namun, dalam pelaksanaannya, korban dipindahkan ke kapal lain tanpa persetujuan, terlebih pekerja juga tidak dibekali kemampuan basic safety training dan administrasi yang sebenarnya.

“Korban ini juga dipaksa untuk memenuhi target-target pekerjaan. Kalau tidak memenuhi, mereka juga akan menerima konsekuensi, yaitu tindakan kekerasan dari pelaku,” kata Komjen Pol. Wahyu dikutip Antara.

Tersangka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Tersangka juga dikenai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Negeri Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden
SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik
WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!
KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 18:51

PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:23

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (KemenPANRB)

Nasional

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 Apr 2026 - 22:49

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca