SuarIndonesia Polresta Banjarmasin ungkap 40 kasus narkotika dengan 50 tersangka. Ini hasil signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Intan 2026 berlangsung selama 14 hari, sejak 12 Mei hingga 25 Mei 2026.
Dalam operasi, mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.
“Selama operasi mengungkap 40 kasus narkotika dengan total 53 tersangka, terdiri dari 47 laki-laki dan 6 perempuan,” kata PLH Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Timbul R.K. Siregar didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Syuaib Abdullah, pada konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 1.457,70 gram dan ekstasi sebanyak 62,5 butir.
“Dari hasil pengungkapan ini, Polresta Banjarmasin telah berhasil menyelamatkan sekitar 21.928 jiwa yang berpotensi terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, kami juga berhasil menyelamatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 2,217 miliar,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba mengatakan pengungkapan terbesar selama operasi berasal dari wilayah hukum Polsek Banjarmasin Barat.
Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 paket sabu dengan berat bersih mencapai 834 gram, serta dua butir ekstasi berwarna merah muda berbentuk roket, salah satunya dalam kondisi pecah.
“Saat ini beberapa kasus yang berhasil kami ungkap masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang berada pada level yang lebih tinggi,” ujar Syuaib
Polresta Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kota Banjarmasin.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















